Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Update CPNS 2019: BKN Rilis Jadwal Terbaru Pelaksanaan SKB, Digelar 1 September - 12 Oktober 2020

BKN telah merilis jadwal terbaru pelaksanaan seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 pada pada 1 September - 12 Oktober 2020.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Update CPNS 2019: BKN Rilis Jadwal Terbaru Pelaksanaan SKB, Digelar 1 September - 12 Oktober 2020
Grafis Tribun Style
Ilustrasi CPNS 2019-Update CPNS 2019: BKN Rilis Jadwal Terbaru Pelaksanaan SKB, Digelar 1 September - 12 Oktober 2020. 

Protokol kesehatan terbaru yang wajib diikuti tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dengan nomor HK.01.07/MENKES/382/2020.

Kini, seleksi CPNS tahun 2019 telah sampai pada tahap seleksi kompetensi dasar (SKD).

Namun, karena adanya pandemi Covid-19 pada Maret 2020 di Indonesia hingga saat ini mengakibatkan penundaan penyelenggaraan SKB.

Berdasarkan SE Nomor: 17/SE/VII/2020 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan peserta SKB CPNS 2019.

Berikut rinciannya:

1. Peserta seleksi dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 (empat belas) hari sebelum pelaksanaan seleksi.

2. Peserta tidak diperkenankan mampir ke tempat lain selain ke tempat seleksi.

BERITA REKOMENDASI

3. Peserta wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu.

4. Tetap memperhatikan jaga jarak minimal 1 meter dengan orang lain.

5. Menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan hand sanitizer.

6. Membawa alat tulis pribadi.

7. Peserta seleksi dengan hasil pengukuran suhu lebih dari 37,3 derajat Celsius diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah (ruangan khusus) dan diawasi dengan petugas yang wajib memakai masker dan pelindung wajah (face shield).


8. Peserta seleksi yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi ujian mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang dtetapkan oleh pemerintah.

Berikut mengenai Materi SKB sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 23 Tahun2019 tentang kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi CPNS 2019:

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas