Brigjen Prasetijo Resmi Ditahan dalam Statusnya Sebagai Tersangka di Rutan Bareskrim Polri
Bareskrim Polri telah resmi menahan Brigjen Polisi Prasetijo Utomo dalam kasus pelarian buronan korupsi hak tagih Bank Bali
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri telah resmi menahan Brigjen Polisi Prasetijo Utomo dalam kasus pelarian buronan korupsi hak tagih Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra. Penahanan itu dilakukan terhitung mulai hari ini.
Berdasarkan foto yang beredar awak media, seseorang yang diduga Brigjen Prasetijo itu tampak tengah di dalam sebuah ruangan yang diduga di dalam sel rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Dalam foto itu, jenderal bintang satu tersebut tampak mengenakan jaket berwarna hitam dan masker berwarna hijau. Tampak pula, ia membawa tas ransel berwarna hitam.
Baca: Brigjen Prasetijo Utomo Telah Diperiksa Perdana Sebagai Tersangka Terkait Djoko Tjandra
Ketika dikonfirmasi, Karo Penmas Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono membenarkan Brigjen Prasetijo telah ditahan terhitung mulai hari ini Jumat (31/7/2020). Penahanan akan dilakukan hingga 20 hari ke depan.
"Iya (Brigjen Prasetijo ditahan, Red), terhitung mulai tanggal 31 Juli 2020 selama 20 hari ke depan," kata Brigjen Awi saat dihubungi Tribunnews, Jumat (31/7/2020).
Dia juga membenarkan Brigjen Prasetijo ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
"Iya benar ditahan di Rutan Bareskrim Polri," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, kepolisian RI akhirnya menetapkan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo sebagai tersangka dalam kasus penerbitan surat jalan dan bebas Covid-19 palsu untuk buronan kasus korupsi Djoko Tjandra.
Baca: Setelah Brigjen Prasetijo, Anita Kolopaking Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pelarian Djoko Tjandra
Pengumuman penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah pejabat utama polri di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (27/7/2020).
"Dari gelar tersebut, maka hari ini kami menetapkan status tersangka untuk BJP PU," kata Listyo.
Listyo mengatakan Prasetijo diduga melanggar tindak pidana karena menerbitkan surat palsu berkaitan dengan penerbitan surat jalan dan surat keterangan bebas Covid-19 untuk buronan korupsi Djoko Tjandra.
"Kita telah melaksanakan pemeriksaan beberapa keterangan saksi yang bersesuaian dan kita mendapatkan barang bukti sekaligus juga kami dalami objek perkara yang dimaksud dalam surat jalan dan surat keterangan pemeriksaan Covid atas nama JST. Dimana dua surat keterangan itu dibuat atas perintah BJP PU," jelasnya.
Baca: Polri Jelaskan Dugaan Motif Brigjen Prasetijo Utomo Bantu Buronan Djoko Tjandra
Lebih lanjut, dia mengatakan kedua surat palsu itu dibuat atas perintah Brigjen Prasetijo Utomo untuk dapat digunakan oleh Djoko Tjandra. Polisi menyangkakan jenderal polisi bintang satu itu melanggar pasal berlapis.
"Tersangka BJP PU telah menyuruh membuat dan menggunakan surat palsu tersebut dimana saudara AK dan JST berperan menggunakan surat palsu tersebut," pungkasnya.