Brigjen Prasetijo Utomo Telah Diperiksa Perdana Sebagai Tersangka Terkait Djoko Tjandra
"BJP PU didampingi oleh staf Divkum Polri diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik," kata Awi
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri telah menggelar pemeriksaan perdana terhadap Brigjen Prasetijo Utomo sebagai tersangka dalam kasus pelarian buronan korupsi Djoko Tjandra.
Karo Penmas Humas Polri, Brigjen Polisi Awi Setiyono mengatakan pemeriksaan dilakukan pada Kamis (30/7/2020) siang.
Baca: Jadi Tersangka, Polri Belum Putuskan Tahan Anita Kolopaking
Jenderal bintang satu itu didampingi langsung oleh Divisi Hukum Polri.
"BJP PU didampingi oleh staf Divkum Polri diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik," kata Awi dalam keterangannya, Jumat (31/7/2020).
Namun, pihaknya masih enggan membocorkan isi pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik.
Sebaliknya dalam kasus ini, kepolisian telah memeriksa sebanyak 21 saksi dalam kasus tersebut.
Menurut Awi, kepolisian juga mendalami terkait adanya dugaan aliran dana yang dikeluarkan Djoko Tjandra selama melakukan pelarian di Indonesia.
"Direktorat Tindak Pidana Korupsi Polri saat ini telah membuka penyelidikan terkait kemungkinan adanya aliran dana pada pusaran kasus Djoko S Tjandra tersebut," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, kepolisian RI akhirnya menetapkan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo sebagai tersangka dalam kasus penerbitan surat jalan dan bebas Covid-19 palsu untuk buronan kasus korupsi Djoko Tjandra.
Pengumuman penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah pejabat utama polri di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (27/7/2020).
"Dari gelar tersebut, maka hari ini kami menetapkan status tersangka untuk BJP PU," kata Listyo.
Listyo mengatakan Prasetijo diduga melanggar tindak pidana karena menerbitkan surat palsu berkaitan dengan penerbitan surat jalan dan surat keterangan bebas Covid-19 untuk buronan korupsi Djoko Tjandra.
"Kita telah melaksanakan pemeriksaan beberapa keterangan saksi yang bersesuaian dan kita mendapatkan barang bukti sekaligus juga kami dalami objek perkara yang dimaksud dalam surat jalan dan surat keterangan pemeriksaan Covid atas nama JST. Dimana dua surat keterangan itu dibuat atas perintah BJP PU," jelasnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan kedua surat palsu itu dibuat atas perintah Brigjen Prasetijo Utomo untuk dapat digunakan oleh Djoko Tjandra.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.