Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Djoko Tjandra Resmi Ditahan, Ditempatkan Sementara di Rutan Cabang Salemba Mabes Polri

Buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, tiba di Indonesia pada Kamis (30/7/2020).

Penulis: Nuryanti
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Djoko Tjandra Resmi Ditahan, Ditempatkan Sementara di Rutan Cabang Salemba Mabes Polri
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra tiba di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Kamis (30/7/2020) malam. Bareskrim Polri berhasil menangkap Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM - Buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, tiba di Indonesia pada Kamis (30/7/2020).

Kepala Bareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo, memimpin langsung penjemputan buron 11 tahun itu dari Malaysia.

Djoko Tjandra telah diserahkan ke Kejaksaan Agung pada Jumat (31/7/2020).

Baca: Sosok Anita Kolopaking Pengacara Djoko Tjandra yang Kini Tersangka, Doktor & Pernah Jadi Manajer

Baca: Penangkapan Djoko Tjandra Dinilai Bukan Prestasi, Pengamat: Itu Sudah Kewajiban Kabareskrim

Buronan kasus hak penagihan pengalihan hutang (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra saat tiba di Bandara Internasional Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Kamis (30/7/2020). Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo memimpin langsung penjemputan buronan 11 tahun itu. Tribunnews/Jeprima
Buronan kasus hak penagihan pengalihan hutang (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra saat tiba di Bandara Internasional Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Kamis (30/7/2020). Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo memimpin langsung penjemputan buronan 11 tahun itu. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Jaksa Penuntut Umum secara resmi telah melakukan eksekusi terhadap Djoko Tjandra pada Jumat malam.

Sehingga, statusnya menjadi narapidana atau warga binaan lembaga pemasyarakatan.

Djoko Tjandra ditempatkan sementara di Rutan cabang Salemba, Bareskrim Mabes Polri.

Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, penempatan tersebut untuk memudahkan pemeriksaan.

Berita Rekomendasi

"Hari ini secara resmi, kami telah menyerahkan kepada kejaksaan selaku eksekutor," ujarnya dikutip dari siaran langsung YouTube Kompas TV, Jumat.

"Ada kepentingan kami dalam pemeriksaan terkait keluar masuknya saudara Tjandra, dan juga kepentingan pemeriksaan yang lain."

"Maka saat ini yang bersangkutan dititipkan di Rutan cabang Salemba, untuk penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.

Baca: Sosok Anita Kolopaking Pengacara Djoko Tjandra yang Kini Tersangka, Doktor & Pernah Jadi Manajer

Baca: Penangkapan Djoko Tjandra Dinilai Bukan Prestasi, Pengamat: Itu Sudah Kewajiban Kabareskrim

djoko tjandra kejaksaan agung
Djoko Tjandra diserahkan ke Kejaksaan Agung

Sebelumnya, perjalanan kasus Djoko Tjandra melalui lika-liku yang panjang.

Dikutip dari Kompas.com, skandal cessie Bank Bali bermula saat bank tersebut kesulitan menagih piutangnya yang tertanam di BDNI, Bank Umum Nasional (BUN), dan Bank Tiara pada 1997.

Saat itu, krisis moneter melanda sejumlah negara termasuk Indonesia.

Total piutang di ketiga bank tersebut mencapai Rp 3 triliun.

Akan tetapi, hingga ketiga bank itu masuk perawatan di Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), tagihan tersebut tak kunjung cair.

Dikutip dari liputan khusus Kontan, di tengah keputusasaannya, Direktur Utama Bank Bali, Rudy Ramli akhirnya menjalin kerja sama dengan PT Era Giat Prima (EGP).

Baca: Politikus Gerindra: Jadi 11 Tahun ke Mana Saja, Baru Sekarang Djoko Tjandra Bisa Ditangkap

Baca: Soroti Penangkapan Djoko Tjandra, Media Asing Ibaratkan sang Buronan Sebagai Joker

Buronan kasus hak penagihan pengalihan hutang (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra saat tiba di Bandara Internasional Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Kamis (30/7/2020). Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo memimpin langsung penjemputan buronan 11 tahun itu. Tribunnews/Jeprima
Buronan kasus hak penagihan pengalihan hutang (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra saat tiba di Bandara Internasional Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Kamis (30/7/2020). Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo memimpin langsung penjemputan buronan 11 tahun itu. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Saat itu, Djoko Tjandra menjabat sebagai direktur.

Sementara, Setya Novanto yang kala itu sebagai Bendahara Umum Partai Golkar menjabat sebagai Direktur Utamanya.

Perjanjian kerja sama pun diteken pada 11 Januari 1999 oleh Rudy Ramly, Direktur Bank Bali Firman Sucahya dan Setya Novanto.

Disebutkan bahwa EGP akan menerima fee sebesar setengah dari piutang yang dapat ditagih.

Bank Indonesia dan BPPN akhirnya setuju untuk menggelontorkan uang sebesar Rp 905 miliar.

Namun, Bank Bali hanya kebagian Rp 359 miliar, sedangkan Rp 546 miliar sisanya masuk ke rekening PT EGP.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Metta, Kompas.com/Dani Prabowo)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas