Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejaksaan Agung: Djoko Tjandra Masih Diproses di Bareskrim Polri

Hingga saat ini, Kejagung juga belum memberikan keterangan resmi terkait penangkapan Djoko Tjandra.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kejaksaan Agung: Djoko Tjandra Masih Diproses di Bareskrim Polri
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra tiba di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Kamis (30/7/2020) malam. Bareskrim Polri berhasil menangkap Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI memastikan terpidana korupsi kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra belum dilimpahkan ke korps Adhyaksa.

Hal itu sekaligus membantah kabar bahwa Djoko Tjandra telah dilimpahkan ke institusi besutan ST Burhannudin tersebut.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono mengatakan pihaknya mendapatkan informasi bahwa Djoko Tjandra masih diproses oleh Bareskrim Polri.

"Masih proses di Bareskrim," kata Hari saat dihubungi, Jumat (31/7/2020).

Baca: Bamsoet Apresiasi Polri Berhasil Menangkap Djoko Tjandra dan Minta Aparat Buru Buron Koruptor Lain

Baca: Kabareskrim Sebut Djoko Tjandra Tidak Melawan Saat Ditangkap di Apartemennya

Namun demikian, pihaknya enggan menjelaskan lebih lanjut terkait waktu pelimpahan terpidana tersebut ke Kejaksaan Agung.

Hingga saat ini, Kejagung juga belum memberikan keterangan resmi terkait penangkapan Djoko Tjandra.

Sebagai informasi, Djoko Tjandra merupakan terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali senilai Rp904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung.

Berita Rekomendasi

Kejaksaan pernah menahan Djoko Tjandra pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000.

Namun, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan ia bebas dari tuntutan karena perbuatannya bukan pidana melainkan perdata.

Kejaksaan mengajukan PK terhadap kasus Djoko Tjandra ke Mahkamah Agung pada Oktober 2008.

Majelis hakim memberi vonis dua tahun penjara dan harus membayar Rp15 juta untuk Djoko Tjandra.

Uang milik Djoko Tjandra di Bank Bali Rp546,166 miliar dirampas negara. Imigrasi juga mencegah Djoko Tjandra.

Djoko Tjandra kabur dari Indonesia ke Port Moresby, Papua Nugini, pada 10 Juni 2009. Tepat sehari sebelum MA mengeluarkan putusan perkara.

Kejaksaan kemudian menetapkan Djoko Tjandra sebagai buronan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas