Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang Terima Bantuan dari Kemensos dan Tearfund

Selain itu, klien juga diberikan hygiene kit berupa masker, hand sanitizer, dan brosur informasi yang berkaitan dengan pencegahan penularan COVID-19.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang Terima Bantuan dari Kemensos dan Tearfund
Warta Kota
Kementerian Sosial kembali menyalurkan bantuan cash assistance dan hygiene kit kepada 77 orang korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Sosial kembali menyalurkan bantuan cash assistance dan hygiene kit kepada 77 orang korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Bantuan ini disalurkan melalui Rumah Perlindungan Trauma Centre (RPTC) bekerja sama dengan mitra ormas asing Tearfund UK dan Yayasan Rebana selaku mitra lokal Tearfund UK di Indonesia.

Bantuan ini diberikan kepada 20 anak buah kapal (ABK) korban TPPO dan 57 perempuan korban TPPO dari Suriah.

“Bantuan ini merupakan cash assistance tahap ke-6."

Baca: Kemenlu Serahkan 3 ABK yang Diculik Perompak di Perairan Gabon Kepada Keluarga

"Merupakan tahap terakhir dari total 304 bantuan yang diberikan kepada para korban,” kata Dian Bulan Sari, Kasubdit Rehabilitasi Sosial Korban Perdagangan Orang dan Tindak Kekerasan, mewakili Direktur Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang (RTS&KPO) Kemensos.

Cash assistance yang diberikan dalam bentuk uang elektronik melalui kartu Brizzi sebesar Rp 600 ribu, yang bisa mereka cairkan di BRI maupun Indomaret, ketika pulang ke daerah asalnya.

Selain itu, klien juga diberikan hygiene kit berupa masker, hand sanitizer, dan brosur informasi yang berkaitan dengan pencegahan penularan COVID-19.

Baca: Diancam Sanksi, Denda hingga Penahanan Dokumen Jadikan ABK Long Xing 629 Enggan Melawan 

Berita Rekomendasi

“Selama di RPTC Kemensos, para korban TPPO telah menjalani proses rehabilitasi sosial."

"Layanan rehabilitasi tersebut dalam bentuk advokasi informasi tentang migrasi yang benar sesuai prosedur resmi pemerintah, trauma healing, dan terapi kelompok yang diberikan oleh pekerja sosial."

"Selain itu, setiap pagi mereka melaksanakan senam dan berjemur."

"Selanjutnya diberikan sosialiasasi tentang Perdagangan orang, korban tindak kekerasan,” jelas Dian lewat keterangan tertulis dari Humas Ditjen Rehabilitasi Sosial, Jumat (31/7/2020).

Baca: BP2MI Catat Ada 415 Kasus Aduan Eksploitasi ABK pada 2018-2020 yang Belum Tertangani

Diberikan juga sosialisasi pencegahan pandemi Covid-19, seperti pemakaian masker, menjaga kebersihan dan kesehatan diri, dan menjaga daya tahan tubuh.

Juga, cara berolahraga secara teratur, mengonsumsi makanan gizi seimbang dan istirahat yang cukup, hingga arahan pemerintah untuk melakukan physical distancing.

UU 21/2007 tentang TPPO dan Perpres 69/2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO, mengamanatkan Kemensos dalam penanganan TPPO melindungi korban yang meliputi rehabilitasi, pemulangan, dan reintegrasi sosial.

Berdasarkan Permensos 30/2017 tentang pemulangan Warga Negara Migran Korban Perdagangan Orang dari Negara Malaysia ke Daerah Asal, tujuan pemulangan WNI M KPO untuk mengembalikan mereka ke daerah asal dan mempersatukan kembali dengan keluarga, masyarakat, dan lingkungan sosialnya.

Penyerahan bantuan ini dihadiri Kepala Biro Perencanaan Kemensos, Dit Sosial Budaya OINB-Kementerian Luar Negeri, Dit Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Internasional-Kemlu, Dit Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri Kemnaker, dan Biro KTLN Setneg. (*)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive: https://wartakota.tribunnews.com/2020/07/31/korban-tppo-dapat-bantuan-tunai-dan-hygiene-kit-dari-kemensos-dan-tearfund?page=all

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas