Mahfud MD Minta Penegak Hukum Proses Pinangki Sirna
pencopotan Pinangki dari jabatannya sebagai Kepala Sub bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan tidak cukup.
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan ( Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, dugaan tindak pidana yang dilakukan Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait pelarian terpidana kasus Bank Bali Djoko Tjandra harus segera ditelusuri.
Pinangki diduga sempat bertemu dengan Djoko Tjandra di luar negeri.
"Di Kejaksaan Agung yang diduga melibatkan orang di sana sudah mulai ditindak dengan mencopot si Pinangki, dan itu harus segera diselidik proses pidananya, karena ini telanjang sekali ada permainan pidana di situ, itu harus," kata Mahfud dalam siaran Breaking News Kompas TV, Kamis (30/7/2020).
Mangkir dari Panggilan Komisi Kejaksaan Mahfud mengatakan, pencopotan Pinangki dari jabatannya sebagai Kepala Sub bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan tidak cukup.
Menurut Mahfud, penyelidikan terhadap Pinangki harus dimulai untuk menyelidiki pihak-pihak mana saja yang terlibat dalam pelarian Djoko Tjandra.
Baca: Mahfud MD: Rancangan Perpres Pelibatan TNI Atasi Terorisme Sudah Dikirim ke DPR
"Si Pinangki itu tidak cukup hanya dia dicopot tapi juga segera dicari proses pidananya dan digali siapa lagi di Kejaksaan Agung yang terlibat atau di dunia kejaksaan," ujar Mahfud.
Mahfud pun meyakini Kapolri Jenderal Idham Azis dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin berkomitmen mengusut dugaan keterlibatan orang dalam Polri serta Kejagung dalam pelarian Djoko Tjandra.
"Saya percaya, dalam hubungan saya dengan dua pejabat tinggi di penegak hukum selama ini, Jaksa Agung dan Kapolri ini orangnya cukup serius dalam menegakkan hukum, untuk membersihkan institusinya dari tikus-tikus yang menggerogoti," kata Mahfud.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan, Pinangki Sirna Malasari, dinyatakan melanggar disiplin karena pergi ke luar negeri tanpa izin.
Pinangki diperiksa setelah fotonya bersama seseorang yang diduga Djoko Tjandra serta pengacaranya, Anita Kolopaking, beredar di media sosial. Pertemuan itu diduga terjadi di Malaysia.
Baca: Kabareskrim Apresiasi Petinggi Polisi Malaysia Bantu Tangkap Djoko Tjandra
"(Pinangki) terbukti melakukan pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil, yaitu telah melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa mendapat izin tertulis dari pimpinan sebanyak sembilan kali dalam tahun 2019," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2020).
Dari sembilan kali perjalanan tanpa izinnya tersebut, Pinangki diketahui pergi ke Singapura dan Malaysia.
Dalam salah satu perjalanan itu, Pinangki diduga bertemu Djoko Tjandra.
"Diduga (yang ditemui) itu adalah terpidana. Tapi karena kami tidak bisa meminta keterangan yang bersangkutan, dari keterangan Anita Kolopaking, diduga adalah terpidana itu. Ini masih dugaan," ucap dia. (Kompas.com/Ardito Ramadhan)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jaksa Pinangki Diduga Bertemu Djoko Tjandra, Mahfud: Segera Proses Pidana