Malam Ini, Bareskrim Polri Bakal Serahkan Djoko Tjandra ke Kejaksaan Agung RI
penyerahan itu akan dipimpin langsung oleh Direktur Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri akan menyerahkan buronan kasus korupsi hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (31/7/2020) malam.
Penyerahan itu hanya berselang sehari setelah pelaku tertangkap oleh kepolisian.
Informasi tersebut dibenarkan oleh Karo Penmas Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono.
Baca: Soal Djoko Tjandra, Adies Kadir: Aparat Penegak Hukum Lain Harus Mencontoh Gerak Cepat Polri
Menurut Awi, penyerahan itu akan dipimpin langsung oleh Direktur Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo.
"Iya diserahkan malam ini jam 9. Dipimpin saya sama dengan Dirtipidum," kata Awi saat dihubungi, Jumat (31/7/2020).
Baca: 6 Nama Ini Terseret dalam Kasus Djoko Tjandra, Pembuatan Surat Palsu hingga Bantu Hapus Red Notice
Namun demikian, Awi tidak menjelaskan apakah Djoko Tjandra akan dihadirkan langsung dalam kegiatan penyerahan tersebut.
Sebaliknya, ia hanya menyampaikan Djoko Tjandra telah menjalani pemeriksaan kesehatan di Bareskrim Polri.
Hasilnya, Djoko Tjandra negatif terpapar virus Corona. Atas dasar itu, yang bersangkutan bisa diserahkan kepada Kejaksaan Agung RI.
Terpisah, Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono membenarkan Djoko Tjandra akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung pada malam ini.
"Iya betul informasi itu, saya sudah konfirm ke direktur eksekusi," tukasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.