Mulai Besok Peserta SKD Seleksi CPNS Formasi 2019 Wajib Lakukan Pendaftaran Ulang di sscn.bkn.go.id
BKN mengumumkan peserta Peserta SKB Pada Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Tahun 2019 wajib melakukan pendaftaran ulang.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
![Mulai Besok Peserta SKD Seleksi CPNS Formasi 2019 Wajib Lakukan Pendaftaran Ulang di sscn.bkn.go.id](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/mulai-besok-peserta-skd-seleksi-cpns-formasi-2019-wajib-lakukan-pendaftaran-ulang-di-sscnbkngoid.jpg)
7) Peserta yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi tes mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
b. Kewajiban bagi peserta:
1) Wajib hadir di lokasi tes paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum pelaksanaan tes dimulai;
2) Wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Jika diperlukan, penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker sangat direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan;
3) Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Tanda Peserta Ujian SKB serta menunjukkan kepada Panitia;
4) Membawa pensil kayu (bukan pensil mekanik);
5) Mengenakan kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak dan celana panjang/rok berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana berbahan jeans, dan sandal). Bagi peserta yang berjilbab, menggunakan jilbab warna gelap;
6) Duduk pada tempat yang ditentukan;
7) Melakukan penitipan barang di tempat yang ditentukan dengan tetap menjaga jarak minimal 1 (satu) meter
8) Mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan tes dimulai;
9) Mengerjakan semua soal tes yang tersedia sesuai dengan alokasi waktu.
c. Larangan bagi peserta:
1) Membawa buku, catatan, jam tangan, perhiasan, kalkulator, dan peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam (handphone) atau alat komunikasi
lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun;
2) Membawa makanan dan minuman ke dalam ruangan tes;
3) Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;