Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mulai Besok Peserta SKD Seleksi CPNS Formasi 2019 Wajib Lakukan Pendaftaran Ulang di sscn.bkn.go.id

BKN mengumumkan peserta Peserta SKB Pada Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Tahun 2019 wajib melakukan pendaftaran ulang.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Mulai Besok Peserta SKD Seleksi CPNS Formasi 2019 Wajib Lakukan Pendaftaran Ulang di sscn.bkn.go.id
Dok. Humas BKN
Mulai Besok Peserta SKD Seleksi CPNS Formasi 2019 Wajib Lakukan Pendaftaran Ulang di sscn.bkn.go.id 

4) Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes;

5) Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama tes berlangsung;

6) Merokok dalam ruangan;

7) Keluar ruangan tes, kecuali memperoleh izin dari panitia.

d. Sanksi bagi peserta:

1) Peserta yang terlambat pada saat dimulainya tes tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes dan dianggap GUGUR;

2) Peserta dengan hasil pengukuran suhu ≥ 37,3°C yang tidak dapat mengikuti tes dan diberikan kesempatan untuk mengikuti tes pada sesi cadangan, namun tidak mengikuti tes pada sesi cadangan, maka peserta tersebut dianggap GUGUR;

Berita Rekomendasi

3) Peserta yang melanggar ketentuan dianggap GUGUR dan dikeluarkan dari ruangan tes, namanya dicoret dari daftar hadir serta dinyatakan TIDAK LULUS.

Baca: Pedoman SKD CAT BKN Sekolah Kedinasan 2020 Sesuai Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19

6. Lain-lain

a. Peserta yang tidak hadir/terlambat pada waktu dan tempat pelaksanaan seleksi yang telah ditentukan, dianggap mengundurkan diri dan dinyatakan TIDAK LULUS dalam proses Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Kepegawaian Negara Formasi Tahun 2019;

b. Lokasi ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Kepegawaian Negara Formasi Tahun 2019 ditentukan berdasarkan lokasi tes yang dipilih
oleh peserta pada saat mendaftar ulang melalui https://sscn.bkn.go.id;

c. Peserta dan pengantar tidak diperkenankan membawa dan memarkir kendaraan roda dua ataupun roda empat di dalam lingkungan ujian;

d. Pengantar peserta dilarang masuk dan menunggu di dalam area seleksi untuk menghindari kerumunan;

e. Pengantar peserta berhenti di drop zone yang sudah ditentukan;

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas