Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Akan Serahkan Djoko Tjandra ke Kejaksaan Agung pada Jumat Malam

Penyerahan ini dilakukan setelah Djoko Tjandra ditahan di Bareskrim Polri sejak Kamis (30/7/2020) malam.

Editor: Sanusi
zoom-in Polri Akan Serahkan Djoko Tjandra ke Kejaksaan Agung pada Jumat Malam
Tribunnews/JEPRIMA
Buronan kasus hak penagihan pengalihan hutang (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra saat tiba di Bandara Internasional Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Kamis (30/7/2020). Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo memimpin langsung penjemputan buronan 11 tahun itu. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Biro Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol. Awi Setiyono mengatakan, terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, akan diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (31/7/2020) malam.

Penyerahan dijadwalkan pukul 21.00 WIB.

"Pukul 21.00 WIB. Penyerahan Djoko Tjandra dari Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung," ujar Awi dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat malam.

Baca: 11 Tahun Djoko Tjandra Jadi Buronan, Politikus Gerindra: Kemana Saja, Baru Sekarang Bisa Ditangkap

Baca: Begini Kata Media Asing soal Penangkapan Djoko Tjandra

Penyerahan ini dilakukan setelah Djoko Tjandra ditahan di Bareskrim Polri sejak Kamis (30/7/2020) malam.

Sebelumnya, Polri menangkap Djoko Tjandra yang kabur ke luar negeri sejak 2009. Penangkapan Djoko Tjandra dipimpin langsung oleh KabareskrimKomjen Listyo Sigit Prabowo, yang menjemput Djoko di Malaysia pada Kamis (30/7/2020).

Djoko Tjandra tiba di Jakarta sekitar pukul 22.40 WIB.

Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra tiba di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Kamis (30/7/2020) malam. Bareskrim Polri berhasil menangkap Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra tiba di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Kamis (30/7/2020) malam. Bareskrim Polri berhasil menangkap Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Dalam tayangan Kompas TV, Djoko tiba menumpangi pesawat tipe Embraer ERJ 135 dengan nomor registrasi PK RJP.

Berita Rekomendasi

Djoko Tjandra terlihat mengenakan baju oranye dan menggunakan masker. Setelah tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Djoko langsung dibawa ke Bareskrim Mabes Polri.

Kasus Djoko Tjandra bermula ketika Direktur PT Era Giat Prima itu dijerat dakwaan berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ridwan Moekiat, sebagaimana diberitakan Harian Kompas, 24 Februari 2000.

Dalam dakwaan primer, Djoko didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi berkaitan dengan pencairan tagihan Bank Bali melalui cessie yang merugikan negara Rp 940 miliar.

Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai oleh R Soenarto memutuskan untuk tidak menerima dakwaan jaksa tersebut.

Kemudian, Oktober 2008 Kejaksaan mengajukan PK ke Mahkamah Agung. MA menerima dan menyatakan Djoko Tjandra bersalah.

Djoko dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan harus membayar denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk negara.

Sehari sebelum putusan MA pada Juni 2009, Djoko diduga kabur meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma menuju Port Moresby, Papua Nugini.

Djoko Tjandra kemudian diketahui telah pindah kewarganegaraan ke Papua Nugini pada Juni 2012. Kendati demikian, alih status warga negara itu tidak sah karena Djoko masih memiliki permasalahan hukum di Indonesia.

Kabar Djoko Tjandra kembali mengemuka setelah dia berupaya melakukan upaya Peninjauan Kembali (PK) sekitar Juni - Juli 2020 ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Bahkan, Djoko diketahui sempat berada di Indonesia.

Dia sempat membuat KTP elektronik dan paspor sehingga dapat mendaftarkan PK ke pengadilan. Setelah itu, Djoko kembali meninggalkan Indonesia. Terakhir, dia diketahui berada di Malaysia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jumat Malam, Polri Serahkan Djoko Tjandra ke Kejaksaan Agung"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas