Polri Akan Serahkan Djoko Tjandra ke Kejaksaan Agung pada Jumat Malam
Penyerahan ini dilakukan setelah Djoko Tjandra ditahan di Bareskrim Polri sejak Kamis (30/7/2020) malam.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Biro Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol. Awi Setiyono mengatakan, terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, akan diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (31/7/2020) malam.
Penyerahan dijadwalkan pukul 21.00 WIB.
"Pukul 21.00 WIB. Penyerahan Djoko Tjandra dari Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung," ujar Awi dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat malam.
Baca: 11 Tahun Djoko Tjandra Jadi Buronan, Politikus Gerindra: Kemana Saja, Baru Sekarang Bisa Ditangkap
Baca: Begini Kata Media Asing soal Penangkapan Djoko Tjandra
Penyerahan ini dilakukan setelah Djoko Tjandra ditahan di Bareskrim Polri sejak Kamis (30/7/2020) malam.
Sebelumnya, Polri menangkap Djoko Tjandra yang kabur ke luar negeri sejak 2009. Penangkapan Djoko Tjandra dipimpin langsung oleh KabareskrimKomjen Listyo Sigit Prabowo, yang menjemput Djoko di Malaysia pada Kamis (30/7/2020).
Djoko Tjandra tiba di Jakarta sekitar pukul 22.40 WIB.
Dalam tayangan Kompas TV, Djoko tiba menumpangi pesawat tipe Embraer ERJ 135 dengan nomor registrasi PK RJP.
Djoko Tjandra terlihat mengenakan baju oranye dan menggunakan masker. Setelah tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Djoko langsung dibawa ke Bareskrim Mabes Polri.
Kasus Djoko Tjandra bermula ketika Direktur PT Era Giat Prima itu dijerat dakwaan berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ridwan Moekiat, sebagaimana diberitakan Harian Kompas, 24 Februari 2000.
Dalam dakwaan primer, Djoko didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi berkaitan dengan pencairan tagihan Bank Bali melalui cessie yang merugikan negara Rp 940 miliar.
Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai oleh R Soenarto memutuskan untuk tidak menerima dakwaan jaksa tersebut.
Kemudian, Oktober 2008 Kejaksaan mengajukan PK ke Mahkamah Agung. MA menerima dan menyatakan Djoko Tjandra bersalah.
Djoko dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan harus membayar denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk negara.
Sehari sebelum putusan MA pada Juni 2009, Djoko diduga kabur meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma menuju Port Moresby, Papua Nugini.
Djoko Tjandra kemudian diketahui telah pindah kewarganegaraan ke Papua Nugini pada Juni 2012. Kendati demikian, alih status warga negara itu tidak sah karena Djoko masih memiliki permasalahan hukum di Indonesia.
Kabar Djoko Tjandra kembali mengemuka setelah dia berupaya melakukan upaya Peninjauan Kembali (PK) sekitar Juni - Juli 2020 ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Bahkan, Djoko diketahui sempat berada di Indonesia.
Dia sempat membuat KTP elektronik dan paspor sehingga dapat mendaftarkan PK ke pengadilan. Setelah itu, Djoko kembali meninggalkan Indonesia. Terakhir, dia diketahui berada di Malaysia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jumat Malam, Polri Serahkan Djoko Tjandra ke Kejaksaan Agung"
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.