Login sscn.bkn.go.id, Peserta SKB CPNS 2019 Wajib Daftar Ulang dan Pilih Lokasi Tes, Mulai 1 Agustus
Peserta yang dinyatakan lulus SKD dan berhak mengikuti SKB pada seleksi CPNS 2019 wajib daftar ulang dan memilih lokasi tes dengan cara login sscn.bkn
Penulis: Sri Juliati
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Teka-teki kapan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada penerimaan CPNS 2019, akhirnya terjawab.
Rencananya, tes SKB CPNS 2019 akan digelar pada 1 September - 12 Oktober 2020.
Untuk dapat mengikuti tes SKB CPNS 2019, peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) wajib melakukan daftar ulang.
Pelaksanaan daftar ulang untuk mengikuti tes SKB CPNS 2019, dapat dilakukan dengan cara mengakses laman https://sscn.bkn.go.id.
Peserta bisa login melalui akun masing-masing pada laman https://sscn.bkn.go.id.
Baca: Mulai Besok Peserta SKD Seleksi CPNS Formasi 2019 Wajib Lakukan Pendaftaran Ulang di sscn.bkn.go.id
Baca: Update CPNS 2019: BKN Rilis Jadwal Terbaru Pelaksanaan SKB, Digelar 1 September - 12 Oktober 2020
Rencananya, waktu pendaftaran ulang bagi peserta SKB CPNS 2019 dimulai pada Sabtu (1/8/2020) hingga Jumat (7/8/2020).
Selain melakukan pendaftaran ulang, peserta tes SKB CPNS juga dapat memilih kembali lokasi tes.
Dalam memilih lokasi tes dianjurkan sesuai titik lokasi (tilok) domisili atau tempat tinggal peserta saat ini.
Misalnya, peserta tinggal di Yogyakarta dapat memilih lokasi tes di Yogyakarta saja, tidak perlu di Jakarta walau lembaga yang dilamar berada di Ibu Kota.
Setelah memilih kembali lokasi tes, peserta masih diperbolehkan untuk melakukan perubahan lokasi tes sebanyak tiga kali.
Rampung memilih lokasi tes, peserta tes SKB CPNS 2019 wajib melakukan pencetakan Kartu Tanda Peserta Ujian SKB mulai Sabtu (8/8/2020).
Sementara itu, untuk jadwal pelaksanaan tes SKB CPNS 2019 akan diumumkan di kemudian hari sesuai kebijakan masing-msing lembaga atau instansi.
Adapun metode pelaksanaan tes SKB CPNS 2019 akan berbasis Computer Assisted Test (CAT).
Baca: Jadwal SKB CPNS Formasi Tahun 2019 Resmi Diumumkan, Catat Tanggal Pelaksanaannya
Baca: Jadwal Terbaru CPNS 2019, Pengumuman & Pendaftaran Ulang SKB Dimulai 1 Agustus 2020, Ini Rinciannya
Berikut prosedur pelaksanaan tes SKB CPNS 2019 yang akan berlangsung mulai 1 September - 12 Oktober 2020.
a. Kebijakan umum bagi peserta tes SKB CPNS 2019:
- Dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 hari sebelum pelaksanaan tes
- Tidak diperkenankan mampir ke tempat lain selain ke tempat tes
- Tetap memperhatikan jaga jarak minimal satu meter dengan orang lain
- Menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan handsanitizer
- Peserta dengan hasil pengukuran suhu ≥ 37,3°C diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah (ruangan khusus) dan diawasi dengan petugas yang wajib memakai masker dan pelindung wajah (faceshield)
- Apabila peserta dengan hasil pengukuran suhu ≥ 37,3°C berdasarkan hasil pemeriksaaan tim kesehatan tidak dapat mengikuti tes, maka peserta diberikan kesempatan mengikuti tes pada sesi cadangan satu hari setelah jadwal akhir seleksi
- Peserta yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi tes mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
b. Kewajiban bagi peserta:
- Wajib hadir di lokasi tes paling lambat 60 menit sebelum pelaksanaan tes dimulai
- Wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu.
Jika diperlukan, penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker sangat direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan
- Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Tanda Peserta Ujian SKB serta menunjukkan kepada Panitia
- Membawa pensil kayu (bukan pensil mekanik)
- Mengenakan kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak dan celana panjang/rok berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaus, celana berbahan jeans, dan sandal).
Bagi peserta yang berjilbab, menggunakan jilbab warna gelap
- Duduk pada tempat yang ditentukan
- Melakukan penitipan barang di tempat yang ditentukan dengan tetap menjaga jarak minimal satu meter
- Mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan tes dimulai
- Mengerjakan semua soal tes yang tersedia sesuai dengan alokasi waktu.
c. Larangan bagi peserta
- Membawa buku, catatan, jam tangan, perhiasan, kalkulator, dan peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam (handphone) atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun
- Membawa makanan dan minuman ke dalam ruangan tes
- Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya
- Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes
- Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama tes berlangsung
- Merokok dalam ruangan
- Keluar ruangan tes, kecuali memperoleh izin dari panitia
d. Sanksi bagi peserta:
- Peserta yang terlambat pada saat dimulainya tes tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes dan dianggap gugur
- Peserta dengan hasil pengukuran suhu ≥ 37,3°C yang tidak dapat mengikuti tes dan diberikan kesempatan untuk mengikuti tes pada sesi cadangan, namun tidak mengikuti tes pada sesi cadangan, maka peserta tersebut dianggap gugur
- Peserta yang melanggar ketentuan dianggap gugur dan dikeluarkan dari ruangan tes, namanya dicoret dari daftar hadir serta dinyatakan tidak lulus.
Selengkapnya, bisa Anda simak lewat pengumuman ini.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)