Sosok Pinangki Sirna Malasari, Jaksa yang Terseret Kasus Djoko Tjandra, Hartanya Capai Rp 6,8 Miliar
Nama Pinangki Sirna Malasari mendadak jadi sorotan setelah ada dugaan bertemu dengan Djoko Tjandra. Ternyata, ia memiliki harta kekayaan capai Rp 6,8
Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Nama Pinangki Sirna Malasari mendadak jadi sorotan setelah terseret dalam pusaran kasus Djoko Tjandra.
Ia adalah Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan di Kejaksaan Agung.
Pinangki Sirna Malasari diduga bertemu dengan Djoko Tjandra yang kini jadi narapidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali di Malaysia.
Akibatnya, kini Pinangki Sirna Malasari dijatuhi hukuman dengan tidak diberi jabatan struktural atau non-job.
Baca: Kejaksaan Agung Proses Pemecatan Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang Terseret Kasus Djoko Tjandra
Baca: Diminta Berhentikan Jaksa Pinangki, Ini Tanggapan Kejaksaan Agung
Lantas, siapa sosok Pinangki Sirna Malasari?
Mengutip dari profil di laman Linkedin-nya, Pinangki Sirna Malasari mencantumkan pekerjaannya sebagai jaksa di Kejaksaan Agung sejak Januari 2005.
Dengan demikian, ia telah bertugas sebagai jaksa selama 15 tahun 8 bulan.
Selain menjadi bagian Koorps Adhyaksa, Pinangki Sirna Malasari pernah menjadi dosen di Universitas Jayabaya pada Oktober 2013 hingga Februari 2015.
Selain itu, ia pernah mengajar di Universitas Trisakti pada Februari 2015 hingga Maret 2019.
Masih dari profil Linkedin-nya, Pinangki Sirna Malasari menempuh pendidikan S1 hukum di Universitas Ibnu Khaldun Bogor pada 2000-2004.
Kemudian, ia langsung melanjutkan pendidikan S2 di jurusan hukum bisnis Universitas Indonesia (UI) pada 2004-2006.
Pinangki Sirna Malasari memperoleh gelar S3 alias doktor setelah melanjutkan pendidikan di Universitas Padjadjaran pada 2008-2011.
Baca: Komisi Kejaksaan Kirim Panggilan Kedua untuk Jaksa Pinangki
Baca: Jaksa Pinangki Disebut Tahu Siapa Saja yang Terlibat Kasus Djoko Tjandra di Kejagung dan Polri
Walau telah menjadi jaksa selama 15 tahun, tapi Pinangki Sirna Malasari baru sekali melaporkan aset kekayaaannya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di KPK.
Ia melaporkan harta kekayaannya pada 31 Maret 2019.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.