Perludem: Pengadilan Khusus Pemilu untuk Mengharmonisasikan Skema Penegakan Hukum Pemilu
DPR RI melalui Komisi II kembali akan membahas tentang wacana pembentukan pengadilan khusus pemilu.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR RI melalui Komisi II kembali akan membahas tentang wacana pembentukan pengadilan khusus pemilu.
Rencana ini menyusul adanya revisi undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai urgensi pembentukan pengadilan khusus pemilu.
Baca: Wakil Ketua Komisi II DPR Jelaskan Pentingnya Pembentukan Pengadilan Khusus Pemilu
Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini mengatakan pengadilan khusus pemilu diperlukan sebagai upaya harmonisasi skema penegakan pemilu di Indonesia.
"Gagasan ini muncul sebenarnya untuk mengharmonisasikan skema penegakan hukum pemilu kita agar lebih tertib," kata Titi dalam webinar bertajuk 'Menakar Urgensi Pengadilan Khusus Pemilu' yang digelar Perludem, Minggu (2/8/2020).
Baca: Tak Mau Ambil Risiko dengan Penyebaran Covid, Hong Kong Pilih Tunda Pemilu Setahun
Titi mengatakan pengadilan Pemilu keberadaannya diharapkan berada di bawah Mahkamah Agung.
Namun, ia mengakui memang butuh kajian mendalam sebab Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa hasil pemilu.
"Skema yang ditawarkan adalah pengadilan khusus Pemilu yang diharapkan di bawah Mahkamah Agung berarti dari lima jenis peradilan yang ada kemungkinan tapi ini memang harus dibedah karena kalau sengketa hasil pemilu itu jelas ranahnya peradilan di Mahkamah Konstitusi," ujarnya.
Penjelasan Wakil Ketua Komisi II
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa menilai pentingnya pembentukan pengadilan khusus Pemilu.
Menurutnya, hal tersebut sudah menjadi wacana sejak lama dan hingga kini belum terealisasi.
Dalam revisi UU Pemilu yang kini bergulir di Komisi II DPR, perdebatan mengenai pembentukan pengadilan khusus Pemilu juga menguat selain perdebatan isu klasik, misalnya parliamentary threshold atau pun sistem pemilu tertutup dan terbuka.
Baca: Soal Revisi UU Pemilu, Siti Zuhro Ingatkan Pengalaman Buruk Pemilu 2019
Hal itu dikatakan Saan dalam webinar bertajuk 'Menakar Urgensi Pengadilan Khusus Pemilu' yang digelar Perludem, Minggu (2/8/2020).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.