Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perludem: Pengadilan Khusus Pemilu untuk Mengharmonisasikan Skema Penegakan Hukum Pemilu

DPR RI melalui Komisi II kembali akan membahas tentang wacana pembentukan pengadilan khusus pemilu.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Perludem: Pengadilan Khusus Pemilu untuk Mengharmonisasikan Skema Penegakan Hukum Pemilu
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR RI melalui Komisi II kembali akan membahas tentang wacana pembentukan pengadilan khusus pemilu.

Rencana ini menyusul adanya revisi undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai urgensi pembentukan pengadilan khusus pemilu.

Baca: Wakil Ketua Komisi II DPR Jelaskan Pentingnya Pembentukan Pengadilan Khusus Pemilu

Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini mengatakan pengadilan khusus pemilu diperlukan sebagai upaya harmonisasi skema penegakan pemilu di Indonesia.

"Gagasan ini muncul sebenarnya untuk mengharmonisasikan skema penegakan hukum pemilu kita agar lebih tertib," kata Titi dalam webinar bertajuk 'Menakar Urgensi Pengadilan Khusus Pemilu' yang digelar Perludem, Minggu (2/8/2020).

Baca: Tak Mau Ambil Risiko dengan Penyebaran Covid, Hong Kong Pilih Tunda Pemilu Setahun

Titi mengatakan pengadilan Pemilu keberadaannya diharapkan berada di bawah Mahkamah Agung.

Berita Rekomendasi

Namun, ia mengakui memang butuh kajian mendalam sebab Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa hasil pemilu.

"Skema yang ditawarkan adalah pengadilan khusus Pemilu yang diharapkan di bawah Mahkamah Agung berarti dari lima jenis peradilan yang ada kemungkinan tapi ini memang harus dibedah karena kalau sengketa hasil pemilu itu jelas ranahnya peradilan di Mahkamah Konstitusi," ujarnya.

Penjelasan Wakil Ketua Komisi II

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa menilai pentingnya pembentukan pengadilan khusus Pemilu.

Menurutnya, hal tersebut sudah menjadi wacana sejak lama dan hingga kini belum terealisasi.

Dalam revisi UU Pemilu yang kini bergulir di Komisi II DPR, perdebatan mengenai pembentukan pengadilan khusus Pemilu juga menguat selain perdebatan isu klasik, misalnya parliamentary threshold atau pun sistem pemilu tertutup dan terbuka.

Baca: Soal Revisi UU Pemilu, Siti Zuhro Ingatkan Pengalaman Buruk Pemilu 2019

Hal itu dikatakan Saan dalam webinar bertajuk 'Menakar Urgensi Pengadilan Khusus Pemilu' yang digelar Perludem, Minggu (2/8/2020).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas