Usai Djoko Tjandra, Polri Didesak Tangkap Sjamsul Nursalim dan Istrinya, Diduga Sembunyi di Shanghai
Penangkapan Djoko Tjandra disebutkan bisa diulang kembali kepada buronan-buronan lainnya seperti Sjamsul dan istrinya Itjih Nursalim.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menyebut penangkapan terhadap terpidana korupsi Djoko Tjandra sebagai contoh kerjasama police to police antar negara perlu ditingkatkan oleh Indonesia.
Pasalnya, Neta menuturkan masih banyak buronan yang diketahui kabur dan bersembunyi di luar negeri.
Di antaranya, buronan korupsi penerbitan Sur
Baca: Kuasa Hukum Pertanyakan Dasar Penahanan Djoko Tjandra
Baca: ICW Dorong KPK Usut Kasus BLBI dan Tangkap DPO Sjamsul Nursalim
at Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI), Sjamsul dan istrinya Itjih Nursalim.
Dia mengatakan keduanya diduga kuat tengah bersembunyi di Shanghai, China.
"Kerjasama internasional pasca tertangkap Joko Tjandra perlu dilanjutkan, sehingga Polri bisa segera menangkap buronan lainnya, seperti bos Gajah Tunggal Syamsul Nursalim dan Itji Nursalim yg saat ini diduga bersembunyi di Shanghai Cina," kata Neta dalam keterangannya, Minggu (2/8/2020).
Neta mengatakan suksesi polri dalam kerjasama dengan kepolisian Diraja Malaysia menangkap Djoko Tjandra disebutkan bisa diulang kembali kepada buronan-buronan lainnya.
Termasuk untuk menangkap Sjamsul dan istrinya yang diduga kuat bersembunyi di negeri tirai bambu tersebut.
"Kerjasama yang ditunjukkan pihak Malaysia dengan Indonesia ini patut dicontoh Polri ke depan, khususnya NCB Interpol Polri dalam melakukan lobi ke negara-negara lain yang terdapat buronan koruptor bersembunyi disana, mengingat masih ada 38 buronan NCB Interpol Polri di luar negeri," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan Sjamsul dan istrinya Itjih Nursalim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI.
Penetapan ini merupakan pengembangan dari perkara mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung.
Pada pengadilan tingkat pertama Syafruddin divonis bersalah dan dikuatkan pada tingkat banding, tetapi di Mahkamah Agung (MA) KPK harus gigit jari. Syafruddin dilepas MA karena menilai perbuatannya bukanlah pidana.
Sjamsul sebagai pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dan istrinya Itjih yang mendapatkan BLBI disebut KPK berkongkalikong dengan Syafruddin sehingga mengakibatkan dugaan kerugian keuangan negara Rp4,58 triliun.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Sjamsul dan Itjih disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.