Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Peserta SKB CPNS 2019: Jaga Jarak hingga Isolasi Mandiri Selama 14 Hari Sebelum Tes

Simak aturan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019. Harus jaga jarak hingga isolasi mandiri 14 hari.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Aturan Peserta SKB CPNS 2019: Jaga Jarak hingga Isolasi Mandiri Selama 14 Hari Sebelum Tes
Tribunnews.com
Ilustrasi CPNS 2019- Aturan Peserta SKB CPNS 2019: Jaga Jarak hingga Isolasi Mandiri Selama 14 Hari Sebelum Tes. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut aturan peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019.

Dalam pelaksanaan tes SKB CPNS 2019, peserta wajib mematuhi beberapa aturan dan larangan yang berlaku.

Untuk diketahui, peserta SKB CPNS 2019 wajib melakukan pendaftaran ulang pada tanggal 1-7 Agustus 2020 yang dilakukan melalui laman sscn.bkn.go.id.

Peserta yang mengikuti SKB berhak memilih kembali lokasi tes dan diperkenankan melakukan perubahan lokasi tes sebanyak tiga kali.

Baca: Panduan Cara Memilih Lokasi Tes SKB CPNS Formasi 2019 di sscasn.bkn.go.id

Baca: Catat! Ini Cara dan Jadwal Daftar Ulang Peserta SKB CPNS 2019

Kemudian cetak kartu ujian dilakukan pada 8 Agustus 2020 melakui akun masing-masing pada laman sscn.bkn.go.id.

Berikut aturan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sesuai dengan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 17/SE/VII/2020 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara (CAT BKN) dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19):

a. Kebijakan umum bagi peserta

Berita Rekomendasi

- Dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 (empat belas) hari sebelum pelaksanaan tes;

- Tidak diperkenankan mampir ke tempat lain selain ke tempat tes;

- Tetap memperhatikan jaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan orang lain;

- Menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan handsanitizer;

- Peserta dengan hasil pengukuran suhu ≥ 37,3°C diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah (ruangan khusus) dan diawasi dengan petugas yang wajib memakai masker dan pelindung wajah (faceshield);

- Apabila peserta dengan hasil pengukuran suhu ≥ 37,3°C berdasarkan hasil pemeriksaaan tim kesehatan tidak dapat mengikuti tes, maka peserta diberikan kesempatan mengikuti tes pada sesi cadangan satu hari setelah jadwal akhir seleksi;

- Peserta yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi tes mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas