Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Barang yang Wajib Dibawa Peserta SKB CPNS 2019, Segera Login sscn.bkn.go.id untuk Daftar Ulang

Berikut ini barang yang wajib dibawa peserta SKB CPNS 2019, segera login sscn.bkn.go.id untuk daftar ulang, terakhir 7 Agustus 2020.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Barang yang Wajib Dibawa Peserta SKB CPNS 2019, Segera Login sscn.bkn.go.id untuk Daftar Ulang
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
TES CPNS - Suasana tes CPNS Pemkot Surabaya di Gelanggang Remaja Tambaksari, Minggu (9/2). Tes CPNS Kota Surabaya akan digelar selama 4 hari mulai pada 9 - 13 Februari 2020. Total peserta tes yang akan berebut kursi CPNS Pemkot Surabaya itu sebanyak 5.595 peserta. (SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ) 

TRIBUNNEWS.COM - Simak barang apa saja yang wajib dibawa peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2019.

Rencananya tes SKB akan dilaksanakan pada rentang waktu antara 1 September sampai 12 Oktober 2020, dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease (COVID) yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Namun sebelumnya, peserta SKB CPNS 2019 wajib melakukan daftar ulang mulai Sabtu (1/8/2020) hingga Jumat (7/8/2020).

Pelaksanaan daftar ulang untuk mengikuti tes SKB CPNS 2019, dapat dilakukan dengan cara melalui akun masing-masing peserta pada laman https://sscn.bkn.go.id.

Peserta yang berhak mengikuti SKB dapat memilih kembali lokasi tes.

Selain itu, peserta juga diperkenankan untuk melakukan perubahan lokasi tes sebanyak 3 (tiga) kali pada tanggal 1-7 Agustus 2020.

Baca: Aturan Peserta SKB CPNS 2019: Jaga Jarak hingga Isolasi Mandiri Selama 14 Hari Sebelum Tes

Baca: LOGIN sscn.bkn.go.id, Peserta SKB CPNS 2019 Wajib Daftar Ulang Terakhir 7 Agustus 2020

Setelah itu peserta wajib melakukan pencetakan Kartu Tanda Peserta Ujian SKB mulai 8 Agustus 2020 melalui akun masing-masing peserta pada laman https://sscn.bkn.go.id.

Berita Rekomendasi

Untuk tempat pelaksanaan tes SKB akan diumumkan kemudian hari.

Lantas barang apa saja yang wajib dibawa peserta SKB CPNS 2019?

Peserta SKB diharuskan membawa barang berikut ini:

1. Masker

Wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu.

Jika diperlukan, penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker sangat direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan.

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Ujian SKB

Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Tanda Peserta Ujian SKB serta menunjukkan kepada Panitia.

3. Pensil kayu

Peserta tes SKB juga harus membawa pensil kayu (bukan pensil mekanik).

4. Mengenakan pakaian atasan putih polos dan bawahan berwarna gelap

Mengenakan kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak dan celana panjang/rok berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana berbahan jeans, dan sandal).

Bagi peserta yang berjilbab, menggunakan jilbab warna gelap.

Peserta SKB CPNS 2019 Wajib Daftar Ulang dan Memilih Lokasi Tes Mulai 1 - 7 Agustus 2020
Peserta SKB CPNS 2019 Wajib Daftar Ulang dan Memilih Lokasi Tes Mulai 1 - 7 Agustus 2020 (Tangkap Layar BKN)

Tak hanya itu saja, berikut prosedur pelaksanaan SKB sesuai dengan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 17/SE/VII/2020 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara (CAT BKN) dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19):

A. Kebijakan Umum bagi Peserta

- Dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 (empat belas) hari sebelum pelaksanaan tes.

- Tidak diperkenankan mampir ke tempat lain selain ke tempat tes.

- Tetap memperhatikan jaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan orang lain.

- Menjaga kebersihan tangan, mencuci tangan pakai sabun memakai air mengalir dan/atau menggunakan handsanitizer.

- Peserta dengan hasil pengukuran suhu ≥ 37,3°C diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah (ruangan khusus) dan diawasi petugas yang wajib memakai masker dan pelindung wajah (faceshield).

- Apabila peserta dengan hasil pengukuran suhu ≥ 37,3°C berdasarkan hasil pemeriksaaan tim kesehatan tidak dapat mengikuti tes, maka peserta diberikan kesempatan mengikuti tes pada sesi cadangan satu hari setelah jadwal akhir seleksi.

- Peserta yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi tes mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Baca: Peserta SKB CPNS 2019 Wajib Daftar Ulang Mulai 1 Agustus 2020, Login sscn.bkn.go.id

Baca: Panduan Cara Memilih Lokasi Tes SKB CPNS Formasi 2019 di sscasn.bkn.go.id

B. Kewajiban bagi Peserta

- Wajib hadir di lokasi tes paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum pelaksanaan tes dimulai.

- Wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Jika diperlukan, penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker sangat direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan.

- Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Tanda Peserta Ujian SKB serta menunjukkan kepada Panitia.

- Membawa pensil kayu (bukan pensil mekanik).

- Mengenakan kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak dan celana panjang/rok berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana berbahan jeans, dan sandal). Bagi peserta yang berjilbab, menggunakan jilbab warna gelap.

- Duduk pada tempat yang ditentukan.

- Melakukan penitipan barang di tempat yang ditentukan dengan tetap menjaga jarak minimal 1 (satu) meter

- Mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan tes dimulai.

- Mengerjakan semua soal tes yang tersedia sesuai dengan alokasi waktu.

C. Larangan bagi Peserta

- Membawa buku, catatan, jam tangan, perhiasan, kalkulator, dan peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam (handphone) atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun.

- Membawa makanan dan minuman ke dalam ruangan tes.

- Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya.

- Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes.

- Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama tes berlangsung.

- Merokok dalam ruangan.

- Keluar ruangan tes, kecuali memperoleh izin dari panitia.

D. Sanksi bagi Peserta

- Peserta yang terlambat pada saat dimulainya tes tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes dan dianggap GUGUR.

- Peserta dengan hasil pengukuran suhu ≥ 37,3°C yang tidak dapat mengikuti tes dan diberikan kesempatan untuk mengikuti tes pada sesi cadangan, namun tidak mengikuti tes pada sesi cadangan, maka peserta tersebut dianggap GUGUR.

- Peserta yang melanggar ketentuan dianggap GUGUR dan dikeluarkan dari ruangan tes, namanya dicoret dari daftar hadir serta dinyatakan TIDAK LULUS.

Untuk informasi selengkapnya klik di sini.

(Tribunnews.com/Latifah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas