Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Pilih Lokasi Tes SKB CPNS 2019 Segera Login sscasn.bkn.go.id, Berikut Panduan Lengkapnya

Panduan lengkap Pemilihan Lokasi Tes SKB CPNS 2019 dengan Login di portal SSCN BKN https://sscn.bkn.go.id/ untuk daftar ulang bagi peserta lolos SKD

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Cara Pilih Lokasi Tes SKB CPNS 2019 Segera Login sscasn.bkn.go.id, Berikut Panduan Lengkapnya
https://twitter.com/BKNgoid
Cara Memilih Lokasi Tes SKB CPNS Formasi 2019 di sscasn.bkn.go.id 

TRIBUNNEWS.COM - Secara resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) membagikan informasi seputar pemilihan lokasi tes SKB CPNS 2019.

Berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/V 116-4/99 Pengumuman dan Pendaftaran Ulang SKB dijadwalkan tanggal 1 hingga 7 Agustus 2020.

Sementara pencetakan kartu ujian SKB CPNS 2019 bisa dilakukan pada 8 Agustus 2020.

Selain itu, bagi peserta yang lolos SKB CPNS 2019, diwajibkan untuk daftar ulang di portal SSCN BKN https://sscn.bkn.go.id/ dengan memilih lokasi ujian.

Cara Memilih Lokasi Tes SKB CPNS Formasi 2019 di sscasn.bkn.go.id
Cara Memilih Lokasi Tes SKB CPNS Formasi 2019 di sscasn.bkn.go.id (https://twitter.com/BKNgoid)

Baca: Aturan Peserta SKB CPNS 2019: Jaga Jarak hingga Isolasi Mandiri Selama 14 Hari Sebelum Tes

Baca: Panduan Cara Memilih Lokasi Tes SKB CPNS Formasi 2019 di sscasn.bkn.go.id

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Paryono mengingatkan bahwa peserta hanya dapat memilih lokasi ujian dan melakukan perubahan lokasi maksimal sebanyak 3 (tiga) kali, dikutip dari bkn.go.id.

Saat pendaftaran ulang, silakan peserta mengisi kolom Lokasi Domisili (dalam atau luar negeri).

Jika memilih dalam negeri, peserta mengisi kolom Provinsi/Kabupaten sesuai keberadaan lokasi mereka saat ini.

Berita Rekomendasi

Lalu pada kolom Titik Lokasi Tes SKB peserta dapat menentukan pilihan lokasi yang tersedia pada Provinsi/Kabupaten yang menjadi tempat pelaksanaan SKB.

Sementara untuk pilihan lokasi luar negeri, peserta cukup pilih Negara domisili saat ini.

"Kami ingatkan kepada peserta agar jangan sampai keliru pilih lokasi, ingat perubahan lokasi hanya dapat dilakukan maksimal 3 (tiga) kali," terangnya.

Selanjutnya, peserta wajib mencetak ulang Kartu Tanda Peserta SKB pada tanggal 8 Agustus.

Lebih jelas berikut Tribunnews.com sajikan panduan cara pilih lokasi tes SKB CPNS 2019:


1. Log in pada halaman sscasn.bkn.go.id.

2. Masuk pada laman RESUME kemudian klik tombol 'di sini'.

3. Pilih lokasi Anda saat ini (dalam/luar negeri)

a. Dalam Negeri

- Pilih provinsi Anda saat ini.

- Pilih kabupaten/kota Anda saat ini.

- Muncul lokasi ujian yang dienterikan oleh instansi yang dilamar

b. Luar Negeri

- Pilih negara tempat domisili.

- Muncul perwakilan RI di negara pilihan Anda.

4. Jangan terburu-buru dalam memilih lokasi, masih ada waktu sampai 7 Agustus 2020.

Baca: Cara Memilih Lokasi Tes SKB CPNS Formasi 2019 di sscasn.bkn.go.id

Baca: LOGIN sscn.bkn.go.id, Peserta SKB CPNS 2019 Wajib Daftar Ulang Terakhir 7 Agustus 2020

Aturan Pelaksanaan SKB

Berikut aturan pelaksanaan SKB sesuai dengan SE Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 17/SE/VII/2020 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara (CAT BKN) dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19):

a. Kebijakan umum bagi peserta

- Dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 (empat belas) hari sebelum pelaksanaan tes;

- Tidak diperkenankan mampir ke tempat lain selain ke tempat tes;

- Tetap memperhatikan jaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan orang lain;

- Menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan handsanitizer;

- Peserta dengan hasil pengukuran suhu ≥ 37,3°C diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah (ruangan khusus) dan diawasi dengan petugas yang wajib memakai masker dan pelindung wajah (faceshield);

- Apabila peserta dengan hasil pengukuran suhu ≥ 37,3°C berdasarkan hasil pemeriksaaan tim kesehatan tidak dapat mengikuti tes, maka peserta diberikan kesempatan mengikuti tes pada sesi cadangan satu hari setelah jadwal akhir seleksi;

- Peserta yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi tes mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh pemerintah.

b. Kewajiban bagi peserta

- Wajib hadir di lokasi tes paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum pelaksanaan tes dimulai;

- Wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Jika diperlukan, penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker sangat direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan;

- Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Tanda Peserta Ujian SKB serta menunjukkan kepada Panitia;

- Membawa pensil kayu (bukan pensil mekanik);

- Mengenakan kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak dan celanapanjang/rok berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana berbahan jeans, dan sandal). Bagi peserta yang berjilbab, menggunakan jilbab warna gelap;

- Duduk pada tempat yang ditentukan;

- Melakukan penitipan barang di tempat yang ditentukan dengan tetap menjaga jarak minimal 1 (satu) meter;

- Mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan tes dimulai;

- Mengerjakan semua soal tes yang tersedia sesuai dengan alokasi waktu

c. Larangan bagi peserta

- Membawa buku, catatan, jam tangan, perhiasan, kalkulator, dan peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam (handphone) atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun;

- Membawa makanan dan minuman ke dalam ruangan tes;

- Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;

- Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes;

- Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama tes berlangsung;

- Merokok dalam ruangan;

- Keluar ruangan tes, kecuali memperoleh izin dari panitia.

d. Sanksi bagi peserta

- Peserta yang terlambat pada saat dimulainya tes tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes dan dianggap GUGUR;

- Peserta dengan hasil pengukuran suhu ≥ 37,3°C yang tidak dapat mengikuti tes dan diberikan kesempatan untuk mengikuti tes pada sesi cadangan, namun tidak mengikuti tes pada sesi cadangan, maka peserta tersebut dianggap GUGUR;

- Peserta yang melanggar ketentuan dianggap GUGUR dan dikeluarkan dari ruangan tes, namanya dicoret dari daftar hadir serta dinyatakan TIDAK LULUS.

(Tribunnews.com/Fajar)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas