Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Dituntut 8 Tahun Penjara
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Wahyu Setiawan pidana penjara selama 8 tahun," kata JPU
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menuntut eks komisioner KPU Wahyu Setiawan, pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sidang perkara pembacaan tuntutan kasus suap permohonan Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 yang menjerat Wahyu Setiawan digelar di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/8/2020).
Baca: Polri Buka Opsi Kasus Brigjen Prasetijo Utomo Mengarah ke Tipikor
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Wahyu Setiawan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda Rp 400 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar Jaksa Penuntut Umum, pada saat membacakan tuntutan, Senin (3/8/2020).
Jaksa Penuntut Umum meyakini Wahyu Setiawan bersama-sama dengan Agustiani Tio Fridelina terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, yaitu menerima uang sebesar SGD19,000.00 (sembilan belas ribu dollar Singapura) dan sebesar SGD38,350.00 (tiga puluh delapan ribu tiga ratus lima puluh dollar Singapura) atau seluruhnya setara dengan jumlah sebesar Rp 600 juta dari Saeful Bahri, kader PDI Perjuangan.
Upaya pemberian suap itu dilakukan agar Wahyu, selaku Komisioner KPU RI menyetujui permohonan Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI Partai PDI Perjuangan dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan 1, yakni Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Selain itu, Wahyu terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi, yaitu menerima uang sebesar Rp 500 juta dari Rosa Muhammad Thamrin Payapo, Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat, terkait proses seleksi Calon Anggota KPU Daerah Provinsi Papua Barat periode tahun 2020 – 2025.
Tak hanya pidana pokok, Wahyu dituntut pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun terhitung pada saat terdakwa selesai menjalani pidana.
Sedangkan, Agustiani juga dituntut pidana penjara selama 4 tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa menilai hal-hal yang menjadi pertimbangan dalam mengajukan tuntutan pidana.
Hal-hal yang memberatkan, yaitu perbuatan para Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, Perbuatan para Terdakwa berpotensi mencederai hasil pemilu sebagai proses demokrasi yang berlandaskan pada kedaulatan rakyat, dan Para Terdakwa telah menikmati keuntungan dari perbuatannya.
Sedangkan, hal-hal yang meringankan, yaitu Para Terdakwa bersikap sopan selama pemeriksaan di persidangan dan Para Terdakwa mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatannya.
Baca: Mantan Anggota DPRD Sumut Terpidana Kasus Tipikor Meninggal Usai Terpeleset Saat Hendak Wudhu
Wahyu dituntut pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dalam dakwaan primair, dan “melakukan tindak pidana korupsi” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan kumulatif (kedua).
Sedangkan, Agustiani dituntut pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dalam dakwaan primair.