Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kepastian Jadwal Gaji 13 PNS Cair Bulan Agustus 2020, Ini Syarat untuk THT hingga Pensiunan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, pencairan gaji ke-13 pada 2020 hanya diperuntukkan pejabat eselon III ke bawah dan setingkatnya.

Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Kepastian Jadwal Gaji 13 PNS Cair Bulan Agustus 2020, Ini Syarat untuk THT hingga Pensiunan
pixabay.com
Ilustrasi uang - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, pencairan gaji ke-13 pada 2020 hanya diperuntukkan pejabat eselon III ke bawah dan setingkatnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Pencairan gaji 13 bagi PNS akan menemui titik terang.

Pihak Kementerian Keuangan telah memberikan kepastian terkait dana gaji 13.

Direktur Jenderal Pembendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Andin Hadiyanto mengatakan, pihaknya mengupayakan agar gaji ke-13 bisa diberikan sebelum pertengahan Agustus 2020.

"Revisi peraturan pemerintah sedang difinalisasi Kemenpan. Segera selesai dan langsung dibayar. Kami usahakan sebelum pertengahan Agustus (pembayarannya). Kalau bisa lebih cepat," ujarnya kepada Kompas.com, Sabtu (1/8/2020).

Pemerintah pun telah menyelesaikan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 dan PP No. 38 Tahun 2019 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

Kini, revisi PP tersebut tinggal menunggu tandatangan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hal ini disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Tjahjo Kumolo.

Berita Rekomendasi

"Menurut saya (revisi PP) sudah selesai. Terakhir di Setneg (Sekretariat Negara) untuk ditandatangani Bapak Presiden," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, pencairan gaji ke-13 pada 2020 hanya diperuntukkan pejabat eselon III ke bawah dan setingkatnya. Kebijakan tersebut juga berlaku untuk TNI dan Polri, serta pensiunan.

Artinya, pejabat negara eselon I dan II tidak memperoleh pembayaran gaji ke-13. Bendahara Keuangan Negara ini menyebut telah menyiapkan anggaran gaji dan pensiun ke-13 dengan total Rp 28,5 triliun.

Halaman selanjutnya >>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas