Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahkamah Agung Terbitkan Aturan Pemidanaan Korupsi

Juru Bicara Mahkamah Agung, Andi Samsan Nganro, mengatakan terbitnya Perma itu dimaksudkan membuat hakim menghindari disparitas

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Mahkamah Agung Terbitkan Aturan Pemidanaan Korupsi
youtube
Gedung Mahkamah Agung 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Mahkamah Agung menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Juru Bicara Mahkamah Agung, Andi Samsan Nganro, mengatakan terbitnya Perma itu dimaksudkan membuat hakim menghindari disparitas atau perbedaan putusan perkara yang memiliki karakter serupa.

Baca: MAKI: Berkas Perkara Sidang PK Djoko Tjandra Tidak Perlu Dikirim ke Mahkamah Agung

Menurut dia, putusan perkara pidana harus dapat dipertanggungjawabkan dari segi keadilan proporsional, keserasian dan kemanfaatan terutama bila dikaitkan dengan satu perkara dengan perkara lainnya yang serupa.

Atas dasar itu, Mahkamah Agung meminta para hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi memperhatikan kepastian dan proporsionalitas pemidanaan untuk mewujudkan keadilan pasca-diterbitkan Perma tersebut.

"Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang menyangkut Pasal 2 atau Pasal 3 putusannya lebih akuntabel," tutur Andi Samsan Nganro, dalam keterangannya, Senin (3/8/2020).

Baca: Soal Foto Ketua MA dengan Pengacara Djoko Tjandra, Ini Pernyataan Juru Bicara Mahkamah Agung

Dia menjelaskan, penerbitan Perma ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam menangani dan menjatuhkan pidana dalam perkara tipikor yang menyangkut kerugian keuangan negara - Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bagi para hakim tipikor tanpa kehilangan independesi.

Berita Rekomendasi

Pedoman pemidanaan ini mengatur mengenai penentuan berat-ringan hukuman yang akan dijatuhkan, sehingga hakim tipikor dalam menetapkan berat-ringannya pidana harus mempertimbangkan kategori kerugian keuangan negara; tingkat kesalahan terdakwa; dampak dan keuntungan; rentang penjatuhan pidana; keadaan-keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa, dan lainnya.

Selain itu, Perma Nomor 1 Tahun 2020 mengatur pelaku tindak pidana korupsi yang terbukti merugikan negara dengan nilai kerugian minimal Rp 100 miliar akan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atau penjara 16 hingga 20 tahun.

“Untuk jelasnya dalam Perma dapat dilihat Lampiran Perma tentang Tahap III - Pasal 12 tentang Memilih Rentang Penjatuhan Pidana,” tambahnya.

Untuk diketahui, Perma itu disusun hampir dua tahun oleh kelompok kerja (Pokja) Mahkamah Agung dengan Tim Peneliti MaPPI-FHUI sesuai Keputusan Ketua MA No 189/KMA/SK/IX/2018.

Pokja MA dan Tim MaPPI telah berdiskusi dengan instansi penegak hukum lainnya, antara lain Kejaksaan, KPK, dan kalangan akademisi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas