Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menaker Ida Fauziyah Ingatkan Pentingnya Sinergi Pusat dan Daerah Sikapi RUU Cipta Kerja

Dalam waktu dekat rumusan penyempurnaan RUU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan segera disampaikan kepada DPR.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Menaker Ida Fauziyah Ingatkan Pentingnya Sinergi Pusat dan Daerah Sikapi RUU Cipta Kerja
Humas Kemnaker
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, secara resmi membuka Pembekalan Kewirausahaan (Inkubasi Bisnis In Wall) di Balai Besar Pengembangan Pasar Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (BBPPK dan PKK) Lembang, Bandung Barat Minggu (19/7/2020) malam. 

Ditegaskan Ida, jumlah pengangguran saat ini bertambah hingga 3,5 juta.

Hal; tersebut tentu menjadi pekerjaan serius bagi pemerintah dan Disnaker seluruh Indonesia.

"RUU Ciptaker ini menentukan relevansinya ketika kondisi sulit seperti ini. Salah satu contohnya bagaimana memberikan jaminan bagi mereka yang kehilangan pekerjaan, termasuk bagi pekerja waktu tertentu atau pekerja kontrak," katanya.

Baca: Enam Serikat Pekerja Konsisten Bertahan di Tim Teknis RUU Ciptaker

Ida menegaskan, dalam proses pembahasan RUU Ciptaker secara tripartit ditemukan dinamika yang positif yaitu dialog yang berjalan dinamis dan kondusif, serta banyak masukan yang bersifat konstruktif.

Semua materi telah selesai dibahas dengan hasil pembahasan yaitu beberapa materi yang tercapai kesepahaman bersama dan terdapat materi yang mendapat masukan sesuai pandangan masing-masing unsur.

"Juga disepakati bahwa penyusunan peraturan pelaksanaan RUU Ciptaker akan segera dilaksanakan dengan mengikutsertakan unsur pengusaha dan unsur SP/SB, serta pihak-pihak terkait lainnya," katanya.

Ida mengungkapkan, dari hasil pembahasan secara tripartite, RUU Ciptaker mengandung 10 pokok hasil pembahasan di klaster ketenagakerjaan.

Berita Rekomendasi

Materi-materi itu diterangkannya adalah materi bagian umum, termasuk materi TKA, materi PKWT, materi alih daya, materi waktu kerja dan istirahat, materi pengupahan, materi pesangon dan PHK, materi sanksi, materi jaminan kehilangan pekerjaan dan materi penghargaan lainnya.

Selanjutnya, pemerintah akan melakukan pendalaman dan pencermatan kembali terhadap masukan-masukan Tim Tripartit dan mencari jalan tengah atas beberapa perbedaan pandangan, baik dari unsur pekerja/buruh, unsur pengusaha, maupun unsur pemerintah.

"Hasilnya akan segera dilaporkan kepada Menko Bidang Perekonomian untuk diserahkan dan dibahas dengan DPR RI," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas