Menaker Ida Fauziyah Ingatkan Pentingnya Sinergi Pusat dan Daerah Sikapi RUU Cipta Kerja
Dalam waktu dekat rumusan penyempurnaan RUU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan segera disampaikan kepada DPR.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Tripartit yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah telah selesai membahas RUU Cipta Kerja atau omnibus law klaster ketenagakerjaan.
Dalam waktu dekat rumusan penyempurnaan RUU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan segera disampaikan kepada DPR.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, meminta jajaran Dinas Tenaga Kerja di seluruh Indonesia melakukan kolaborasi dan sinergi untuk mengatasi sejumlah permasalahan terkait proses pembahasan RUU Ciptaker yang akan bergulir di DPR.
"Penguatan koordinasi Pusat dan Daerah guna mengatasi permasalahan yang kemungkinan akan timbul saat pembahasan klaster ketenagakerjaan RUU Ciptaker dalam Panja DPR RI maupun sesudahnya," kata Ida Fauziyah dalam rapat koordinasi bidang ketenagakerjaan dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja tingkat Provinsi se-Indonesia, Senin (3/8/2020) dikutip dari keterangan yang diterima.
Baca: Mahfud MD: Omnibus Law Ciptaker Bisa Basmi Budaya Suap dalam Birokrasi
Diketahui RUU Omnibus Law Cipta Kerja menuai banyak kecaman dari serikat pekerja maupun serikat buruh.
Bahkan serikat pekerja dan buruh berencana melakukan demo untuk menolak RUU Cipta Kerja.
Dalam membahas RUU Omnibus Law, Ida menyebut pihaknya selalu mengedepankan kekuatan dialog dalam menampung aspirasi seluruh pemangku kepentingan.
Kementeriannya juga memberikan pemahaman yang positif kepada stakeholder mengenai RUU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan, berkoordinasi dengan institusi terkait di daerah masing-masing, serta mendukung dan berkontribusi dalam aktivitas komunikasi publik terkait RUU Ciptaker klaster ketenagakerjaan.
Ida mengatakan, RUU Ciptaker merupakan upaya pemerintah memperluas kesempatan kerja, meningkatkan pelindungan dan kelangsungan bekerja, serta meningkatkan perlindungan hak dalam hal terjadi PHK.
Baca: Pengamat Sebut Omnibus Law Ciptaker Picu Pemerataan di Indonesia Timur
RUU Ciptaker dirancang untuk menjawab kebutuhan tantangan ketenagakerjaan.
Terlebih di saat kondisi pandemi Covid-19.
"RUU Cipta Kerja ini lebih progresif dalam memberikan perlindungan kepada pekerja. Bapak/Ibu juga perlu sampaikan ke stakeholder masing-masing, RUU Ciptaker ini sebuah jawaban atas tantangan itu. Pemerintah menyadari draf RUU perlu penyempurnaan, bahkan Presiden memerintahkan kembali untuk mendengar aspirasi stakeholder," ujarnya.
Menurut Ida, RUU Ciptaker bukan hanya bertujuan untuk membuka kesempatan kerja bagi calon pekerja, tapi juga pekerja yang telah eksis bekerja.
"Mereka yang eksis bekerja pun harus dipastikan pengembangannya. Justru ketika kondisi pandemi Covid-19, semakin mendorong kita untuk menuntaskan RUU Ciptaker karena pengangguran yang sudah bisa kita tekan menjadi 6,8 juta," ujarnya.