Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perludem Dorong Peradilan Khusus Pemilu demi Kepastian Hukum

Ia berujar upaya mewujudkan keadilan Pemilu lebih dimungkinkan dilakukan jika kewenangan kelembagaan dilakukan cepat

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Perludem Dorong Peradilan Khusus Pemilu demi Kepastian Hukum
Kompas.com/PRIYOMBODO
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyelenggarakan webinar menyangkut skema keadilan Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia, Minggu (2/8/2020).

Dalam pembukaan, Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini menyampaikan pembahasan RUU Pemilu dibahas relatif lebih cepat dan menjadi prioritas DPR RI, pasca pemilu 2019.

"Harapannya mampu memotret berbagai persoalan yang terkait Pemilu sehingga lebih baik dan lebih komprehensif, serta mampu mencermati berbagai dinamika di lapangan," kata Titi dalam webinar yang diselenggarakan Perludem.

Baca: Perludem Dukung Jaksa Agung Awasi Praktik Politik Uang dan Politisasi SARA di Pilkada 2020

Diskusi mengangkat tema 'Menakar Urgensi Pengadilan Khusus Pemilu' untuk mencari tau sejauh mana perbincangan terkait keberadaan atau peluang untuk adanya pengadilan khusus Pemilu.

Ia berujar upaya mewujudkan keadilan Pemilu lebih dimungkinkan dilakukan jika kewenangan kelembagaan dilakukan dengan cara yang cepat, efektif, dan efisien.

Gagasan untuk membuat RUU Pemilu ini dikatakannya muncul karena adanya upaya untuk mengatasi agar tidak ada kewenangan berlebih dalam suatu lembaga.

Baca: Perludem Sebut Dinasti Muncul Akibat Kekuasaan Elite Partai Politik

Berita Rekomendasi

Selain itu, agar tidak ada beban tertumpuk pada satu lembaga, dan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antar lembaga yang ada.

"Jika disederhanakan, gagasan ini muncul untuk mensinkronkan dan mengharmonisasikan skema penegakan hukum agar lebih tertib," kata Titi.

"Skema yang ditawarkan dalam pengadilan khusus Pemilu yang ada dibawah mahkamah agung yang perlu kita bedah dalam diskusi ini," lanjutnya.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustopa mengatakan pihaknya di Komisi II saat ini sedang konsen untuk membahas RUU Pemilu.

Komisi II telah menyelesaikan kompilasi pendapat dari masing-masing fraksi terkait draft RUU Pemilu untuk diserahkan ke badan legislasi dan dilakukan harmonisasi.

"Masing-masing fraksi tentu memiliki pendapat yang berbeda-beda," kata Saan

"Belum ada keseragaman dalam isu-isu yang memang secara subjektif juga terkait kepentingan partai masing-masing," lanjutnya.

Menakar urgensi pengadilan khusus Pemilu, dikatakan Hasyim Asy'ari, seorang anggota KPU RI memiliki tiga aspek, yakni substansi, struktur atau kelembagaan hukum dan kultur hukum.

"Dalam pemilu ada tiga hal yang strategis yaitu sistem pemilu, proses atau tahapan pemilu, dan penegakan hukum pemilu.

"Dari tiga kerangka itu, kalau dilihat dari sisi hukum tadi bisa jadi tiga-tiganya masuk dalam urgensi Pengadilan Khusus Pemilu," katanya.

Dalam skema penegakan hukum di Indonesia menurut Titi ada sejumlah problem yang harus dihadapi dan menjadi problematik.

Misalnya terkait sengketa proses atau sengketa tahapan.

Titi mengatakan skema yang didorong Perludem tidak bermaksud menambah keruwetan birokrasi penegakan hukum.

Oleh karena itu harus ada kejelasan terutama klasifikasi masalah hukum pemilu kita.

"Mari kita evaluasi dalam mengklasifikasi hukum Pemilu," kata Titi

"Prinsip keadilan harus ada jangan sampai ada tumpang tindih. Jangan sampai ada ketidak adilan perlakuan antara sesama pihak yang terlibat," ujarnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas