Perludem Dorong Peradilan Khusus Pemilu demi Kepastian Hukum
Ia berujar upaya mewujudkan keadilan Pemilu lebih dimungkinkan dilakukan jika kewenangan kelembagaan dilakukan cepat
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyelenggarakan webinar menyangkut skema keadilan Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia, Minggu (2/8/2020).
Dalam pembukaan, Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini menyampaikan pembahasan RUU Pemilu dibahas relatif lebih cepat dan menjadi prioritas DPR RI, pasca pemilu 2019.
"Harapannya mampu memotret berbagai persoalan yang terkait Pemilu sehingga lebih baik dan lebih komprehensif, serta mampu mencermati berbagai dinamika di lapangan," kata Titi dalam webinar yang diselenggarakan Perludem.
Baca: Perludem Dukung Jaksa Agung Awasi Praktik Politik Uang dan Politisasi SARA di Pilkada 2020
Diskusi mengangkat tema 'Menakar Urgensi Pengadilan Khusus Pemilu' untuk mencari tau sejauh mana perbincangan terkait keberadaan atau peluang untuk adanya pengadilan khusus Pemilu.
Ia berujar upaya mewujudkan keadilan Pemilu lebih dimungkinkan dilakukan jika kewenangan kelembagaan dilakukan dengan cara yang cepat, efektif, dan efisien.
Gagasan untuk membuat RUU Pemilu ini dikatakannya muncul karena adanya upaya untuk mengatasi agar tidak ada kewenangan berlebih dalam suatu lembaga.
Baca: Perludem Sebut Dinasti Muncul Akibat Kekuasaan Elite Partai Politik
Selain itu, agar tidak ada beban tertumpuk pada satu lembaga, dan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antar lembaga yang ada.
"Jika disederhanakan, gagasan ini muncul untuk mensinkronkan dan mengharmonisasikan skema penegakan hukum agar lebih tertib," kata Titi.
"Skema yang ditawarkan dalam pengadilan khusus Pemilu yang ada dibawah mahkamah agung yang perlu kita bedah dalam diskusi ini," lanjutnya.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustopa mengatakan pihaknya di Komisi II saat ini sedang konsen untuk membahas RUU Pemilu.
Komisi II telah menyelesaikan kompilasi pendapat dari masing-masing fraksi terkait draft RUU Pemilu untuk diserahkan ke badan legislasi dan dilakukan harmonisasi.
"Masing-masing fraksi tentu memiliki pendapat yang berbeda-beda," kata Saan
"Belum ada keseragaman dalam isu-isu yang memang secara subjektif juga terkait kepentingan partai masing-masing," lanjutnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.