Bagaimana Cara Melaporkan Penipuan Online ke Kantor Polisi?
Ketua Peradi Solo, Badrus Zaman SH MH, memberikan tanggapan mengenai tata cara melaporkan penipuan online.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM - Penipuan online masih marak terjadi di Indonesia dengan beragam modus dan model penipuan juga semakin berkembang.
Lantas, korban sangat disarankan untuk membawa masalah penipuan online dengan melapor kepada Kepolisian terdekat.
Bahkan Ketua Peradi Solo, Badrus Zaman menganggap pelaporan kepada Polisi sebagai langkah wajib dan penting bagi korban untuk memberantas kasus penipuan online.
Kemudian bagaimana cara melaporkan kasus penipuan online ke Kantor Polisi?
Baca: Waspadai Penipuan Online Menggunakan Teknik Social Engineering
Sosok advokat senior yang juga menjabat Ketua Peradi Solo, Badrus Zaman SH MH, memberikan tanggapan mengenai hal tersebut.
Menurut Badrus, tata cara melapor penipuan online bisa dilalui dengan dua jalur.
Pertama, laporkan penipuan tersebut kepada aparat kepolisian.
Hal itu menurutnya, sangat wajib.
Perkara laporan akan diterima atau tidak, melapor sangatlah penting bila terkena kasus penipuan.
"Kita harus melaporkan ke polisi terdekat, itu wajib."
Baca: Total Kerugian 50 Korban Penipuan Berkedok Arisan Kurban di Cianjur Mencapai Rp 3,6 Miliar
"Kadang-kadang memang masyarakat takut, tapi masyarakat harus berani melaporkan."
"Kalau tidak tahu bagaimana, jangan sungkan bertanya," papar Badrus dalam tayangan Kacamata Hukum bersama Tribunnews, Senin (8/3/2020).
Sedangkan yang kedua, Badrus menyarankan agar segera melapor kepada pihak bank yang bersangkutan.
Melaporkan sembari menceritakan kronologi penipuan secara lengkap.