Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Bagaimana Cara Melaporkan Penipuan Online ke Kantor Polisi?

Ketua Peradi Solo, Badrus Zaman SH MH, memberikan tanggapan mengenai tata cara melaporkan penipuan online.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Inza Maliana
zoom-in Bagaimana Cara Melaporkan Penipuan Online ke Kantor Polisi?
Youtube Tribunnews.com
Ketua Peradi Solo, Badrus Zaman SH MH dalam tayangan Kacamata Hukum di YouTube Tribunnews, Senin (8/3/2020). 

Namun, Badrus tetap menyarankan agar melaporkan kasus penipuan, agar kasusnya bisa ditindaklanjuti.

"Menurut saya tetap yang pertama harus melaprkan biar ada data."

"Kalau sudah tidak ada laporan dan tidak ada data, mau dipersoalkan jelas tidak bisa," kata Badrus.

"Karena polisi sebagai pelayan, kita harus melaporkan, entah diterima atau tidak," tambahnya.

Hal penting lain menurut Badrus, masyarakat yang sudah melapor, hendaknya menerima tanda terima.

Tanda terima laporan, digunakan agar kasus penipuan online bisa ditangani lebih lanjut.

Bila tidak, maka para konsultan hukum akan kesulitan untuk melanjutkan perkaranya.

Rekomendasi Untuk Anda

"Perkembangan perkara ini, masyarakat harus tau ada tanda terima laporan agar biar diusut kasusnya."

"Kalau minta pasti dikasih, kalau tidak ya diam saja, yang sering dilakukan masyarakat seperti itu," ujarnya.

(Tribunnews.com/Maliana)

Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas