Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Belum Selesai Urusan Polisi dan Artis VS, Penyelidikan Kasus Prostitusi Artis Dikembangkan

Artis VS masih akan berurusan dengan Kepolisian terkait kasus prostitusi online, Pemanggilan ulang artis VS bakal digelar jika diperlukan

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Belum Selesai Urusan Polisi dan Artis VS, Penyelidikan Kasus Prostitusi Artis Dikembangkan
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Artis VS mendapat pengawalan ketat saat diperiksa di Polresta Bandar Lampung, Rabu (29/7/2020). (Tribunlampung.co.id/Deni Saputra) 

TRIBUNNEWS.COM - Artis VS masih akan berurusan dengan Kepolisian terkait kasus prostitusi online.

Pemanggilan ulang artis VS bakal digelar Satreskrim Polresta Bandar Lampung, jika diperlukan untuk melengkapi berkas perkara dua tersangka yakni MK (31) dan MN (21).

Juga untuk melakukan pengembangan kasus prostitusi artis online di kota-kota besar lainnya.

Artis VS mendapat pengawalan ketat saat diperiksa di Polresta Bandar Lampung, Rabu (29/7/2020).
Artis VS mendapat pengawalan ketat saat diperiksa di Polresta Bandar Lampung, Rabu (29/7/2020). (Tribunlampung.co.id/Deni Saputra)

Dikutip dari TribunLampung.co.id, Satreskrim Polresta Bandar Lampung telah memeriksa sejumlah saksi, erkait kasus prostitusi online yang melibatkan artis Vernita Syabilla.

Baca: Perbedaan Kasus Prostitusi Artis Hana Hanifah Dilepas Polisi, Dulu Vanessa Angel Divonis Bersalah

Selain sang artis, polisi juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi lainnya.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Rezky Maulana mengatakan, rencananya penyidik akan melakukan pemanggilan ulang terhadap Vernita Syabilla, jika diperlukan, untuk melengkapi berkas perkara dua tersangka MK dan MN.

"Apabila memang diperlukan dalam penyidikan, tentu akan kami panggil (Vernita Syabilla). Kapasitasnya tetap sebagai saksi," ungkap Kasat, Selasa (4/8/2020).

Berita Rekomendasi

Jaringan Prostitusi

Rezky menjelaskan, pihaknya masih melakukan pengembangan terkait dugaan keterlibatan dua muncikari tersebut, dengan jaringan kasus prostitusi online artis lainnya.

Menurut Rezky, tak menutup kemungkinan kasus prostitusi online yang terjadi di Bandar Lampung, masih berkaitan dengan kasus prostitusi online yang terjadi di kota besar lainnya.

Namun, lanjut Rezky, berdasarkan pengakuan muncikari Melianita dan Maila Kaisa, ini baru kali pertama mereka menyediakan jasa prostitusi artis di Bandar Lampung.

"Dugaan ada orang lain yang menjadi penghubung antara artis dengan muncikari," jelasnya.

Polisi juga melakukan pengembangan terkait hasil tes urine salah seorang tersangka yang menyatakan positif narkoba.

Pihaknya belum dapat menyatakan apakah hanya sebagai pemakai atau pengedar narkoba.

Kendati demikian, Rezky meneruskan bahwa penyidik lebih fokus terhadap pengembangan kasus prostitusi online.

"Iya dari hasil tes urine memang positif, tapi kami tidak menemukan barang bukti sabu atau ekstasi pada saat penggerebekan," tukasnya.

VS Dilepas

Sementara diberitakan Kompas TV, artis VS akhirnya dilepas oleh Polresta Bandar Lampung lantaran ditetapkan sebagai saksi korban dalam kasus prostitui online.

Namun, dua muncikari resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Baca: 2 Kasus Pelecehan Seksual Berkedok Riset, Gilang Bungkus Jarik dan Dosen BA Swinger

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Yan Budi Jaya mengatakan, dalam kasus ini, artis VS masih ditetapkan sebagai saksi.

Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Kompas TV, Kamis (30/7/2020).

"Sampai dengan saat ini VS masih saksi korban," ujar Yan Budi.

Kuasa hukum artis Vernita Syabilla menegaskan kliennya hanyalah korban dalam kasus prostitusi online.

Vernita Syabilla juga masih mengenakan busana saat berduaan dengan pengusaha asal Lampung di sebuah kamar hotel berbintang di Bandar Lampung, Selasa (28/7/2020) malam lalu.  

Hal itu dikatakan Teguh Margono selaku kuasa hukum Vernita Syabilla dalam ekspose di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (30/7/2020).

"Tadi sudah disampaikan (polisi) ada tindak pidana perdagangan orang," ujar Teguh.

Menurut dia, Vernita Syabilla sangat menyesali kejadian ini.

Teguh juga memastikan Vernita Syabilla masih berbusana saat digerebek polisi di kamar hotel bintang, Selasa (28/7/2020) malam lalu.

"Terkait pertanyaan tadi (apakah sudah telanjang), itu belum terjadi," tegas Teguh.

Teguh menambahkan, Vernita Syabilla bertemu dengan pengusaha S hanya untuk suatu pekerjaan.

"Saya sampaikan bahwa itu sifatnya hanya sebuah pekerjaan. Kalau hal hal lain sudah disampaikan polisi, dan polisi berhasil mengungkap ini. Jadi kami apresiasi," timpalnya.

Teguh pun akan mengajak Vernita Syabilla kembali ke Jakarta.

"Dan saat ini akan saya bawa pulang," papar dia.

Prostitusi Artis HH dan VA

Di sisi lain, kasus prostitusi artis mengingatkan pada kasus penangkapan artis Hana Hanifah alias HH yang ditangkap di Medan Minggu (12/7/2020) malam.

Polretabes Medan akhirnya melepas HH yang berstatus korban prostitusi artis, dan menetapkan R, tangan kanan muncikari, sebagai tersangka.

Sementara kasus prostitusi artus lain yang dialami artis Vanessa Angel alias VA di Surabaya berakhir dengan pidana 5 bulan karena VA terbukti bersalah.

1. Hana Hanifah Korban

Tribun Medan mengabarkan, Polrestabes Medan akhirnya melepaskan artis Hana Hanifah dan pria inisial A yang booking sang artis di hotel berbintang.

Hana dan A menyandang status sebagai korban tindak pidana perdagangan orang.

Sementara R ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang dan dikenakan Pasal 2 Undang-undang 21 Tahun 2007.

"Berdasarkan hasil gelar perkara kita menetapkan saudara R sebagai tersangka karena peran saudara R ini menjemput saksi HH ke bandara menuju TKP dan membantu saksi HH di Kota Medan," tutur Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Selasa (14/7/2020) malam.

Selain R, Polisi juga menetapkan J di Jakarta sebagai tersangka utama dan berperan sebagai muncikari.

"Berdasarkan keterangan saksi HH dan bukti chat antara saudari HH dengan tersangka J yang ada di Jakarta. Jadi tersangka R ini komunikasi dengan tersangka lain yaitu tersangka J yang kita duga adalah muncikari yang ada di Jakarta," jelasnya.

Riko menyebutkan bahwa R dijadikan tersangka karena menjadi kaki tangan J di wilayah Medan untuk menghubungkan Hana dan A.

Tersangka R mendapatkan imbalan Rp 4 juta.

"Tersangka R dijanjikan uang untuk mengurus saksi H sebesar Rp 4 juta selama di Medan," cetusnya.

Lebih lanjut, Riko menyebutkan bahwa hubungan Hana Hanifah dengan tersangka J karena profesinya yang merupakan fotografer.

"Dan menurut saksi HH bahwa saudara J ini profesinya adalah fotografer dan mereka sering bertemu di salah satu cafe di seputaran Senayan Jakarta," tuturnya.

Riko menerangkan bahwa awal mula terungkapnya kasus ini setelah tertangkapnya tersangka R di lobi hotel.

"Awalnya tanggal 12 Juli sekitar 23.00 WIB, Tim Satreskrim mengamankan satu orang laki-laki inisial R di lobi di salah satu hotel di Kota Medan.

Kemudian yang bersangkutan menyebutkan bahwa saksi HH dan A ada di salah satu kamar.

Kemudian tim bergerak menuju ke kamar kemudian mendapatkan saksi HH dan A berada di kamar tersebut," tuturnya.

Beberapa jam sebelum konpers, sinyal artis Hana Hanafih bakal dilepaskan polisi sebenarnya sudah terlihat.

Manajer Hana Hanifah, Nicco Aditya menyebutkan bahwa gadis 23 tahun tersebut dalam proses pemulangan ke ibu kota Jakarta.

Hal ini disampaikan Nicco saat dikonfirmasi Tribun Medan lewaat WhatsApp messenger, Selasa (14/7/2020).

"Iya betul (pemulangan ke jakarta), Insya Allah mohon do’anya ya," sebutnya.

Ia juga membenarkan bahwa Hana tidak terbukti terlibat dalam prostitusi online.

"Iya kan hanya menjadi saksi saja kemaren pas pressconference sudah kita jelaskan," pungkas Nicco.

2. Vanessa Angel Terbukti Bersalah

Sementara, Surya Malang pernah mengabarkan bahwa Majelis hakim memvonis Vanessa Angel dengan hukuman pidana penjara selama lima bulan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (26/6/2019).

Baca: Bos Muncikari Artis Cantik Hana Hanifah Ternyata Seorang Fotografer, Kini Jadi Buronan Polisi Medan

Majelis hakim menilai Vanessa bersalah dan melanggar Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Menyatakan Vanessa terbukti bersalah dengan sengaja mentransmisikan informasi elektronik yang melanggar kesusilaan dipidana selama lima bulan,” kata Dwi Purwadi, ketua majelis hakim saat bacakan amar putusan.

Putusan ini lebih ringan dari tuntuan JPU yang menuntut Vanessa dengan penjara selama enam bulan.

Hal yang meringankan terdakwa adalah sopan, mengakui kesalahan, dan menjadi tulang punggung keluarga.

Tidak ada hal yang memberatkan terdakwa.

Kuasa hukum Vanessa mengaku menerima putusan tersebut.

Sedangkan JPU mengaku pikir-pikir terhadap putusan itu.

Dikutip dari Tribun Jakarta, polisi dalam memproses penyelidikan prostitusi Vanessa, menyebut, muncikari ES memiliki koleksi foto dan video vulgar artis peran VA tanpa busana.

Diduga, foto dan video itu oleh ES ditawarkan kepada calon pemesan jasa prostitusi. 

Foto dan video itu, kata Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Frans Barung Mangera, didapat penyidik dari pemeriksaan digital forensik alat komunikasi ES.

"Ada banyak foto dan video dengan berbagai pose artis VA," jelasnya, Rabu (16/1/2019).

Dari mana foto-foto itu didapat ES, polisi masih mendalami pemeriksaan kepada ES dan artis VA.

"Jika terbukti VA yang mengirim gambar dan video tersebut, maka VA berpotensi terkena pasal UU ITE," jelasnya.

(Tribunnews.com/ Chrysnha)(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)(Tribun Medan/Surya Malang/Tribun Jakarta)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas