Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BP2MI Keluarkan Surat Edaran Soal Penempatan Pekerja Migran Indonesia di Era Normal Baru

BP2MI mengeluarkan Surat Edarantentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Penempatan Pekerja Migran Indonesia di masa adaptasi kebiasaan baru

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Adi Suhendi
zoom-in BP2MI Keluarkan Surat Edaran Soal Penempatan Pekerja Migran Indonesia di Era Normal Baru
BP2MI
Kepala BP2MI, Benny Rhamdani saat Konferensi Pers di kantor BP2MI, Selasa (4/8/2020) 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di masa adaptasi kebiasaan baru.

Kepala BP2MI, Benny Rhamdani mengatakan SE tersebut sebagai tindak lanjut Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 294 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.

“SE ini sebagai respon tanggap BP2MI sebagaimana saya janjikan pada saat Konferensi Pers bersama Ibu Menteri Ketenagakerjaan beberapa waktu lalu,” ujar Benny Rhamdani saat Konferensi Pers di kantor BP2MI, Selasa (4/8/2020).

Baca: BP2MI: Biaya PCR untuk Calon Pekerja Migran Gratis

Benny menyebut berdasarkan data SISKOP2MI, ada 88.973 orang tertunda keberangkatannya ke luar negeri akibat pandemi Covid-19.

Di era new normal BP2MI akan memprioritaskan keberangkatan bagi calon PMI yang sudah memiliki visa kerja dan sudah terdaftar di SISKOP2MI atau memiliki ID.

BP2PMI juga memprioritaskan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang ditempatkan oleh P3MI yang telah memiliki Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI).

Baca: Ini Negara-negara di Asia Tenggara yang Kembali Berlakukan Lockdown

Berita Rekomendasi

Adapun SE ini disusun sebagai upaya pelindungan bagi CPMI yang akan bekerja di negara tujuan penempatan pada masa adaptasi kebiasaan baru.

Selain itu juga sebagai petunjuk yang mengatur pelaksanaan pelayanan penempatan PMI pada masa adaptasi kebiasaan baru yang wajib dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan PMI.

“Surat Edaran ini memuat beberapa poin penting, yaitu memastikan aspek keselamatan jiwa para PMI diatas segala-galanya sebagai wujud kehadiran negara untuk memberikan pelindungan menyeluruh bagi PMI," ujar Benny.

"Memastikan setiap tahapan proses penempatan mematuhi protokol kesehatan secara ketat, dan memastikan tidak adanya pembebanan biaya pemeriksaan PCR kepada CPMI/PMI,” katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas