Dewas KPK Lakukan Klarifikasi Terhadap Sejumlah Pihak Terkait Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri
Dewas KPK mengaku telah mengumpulkan seluruh keterangan dari beberapa pihak terkait perjalanan mewah yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Diketahui, Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK mengatur bahwa insan KPK tidak boleh menunjukkan gaya hidup hedonisme.
Boyamin pun melampirkan tiga buah foto yang menunjukkan kegiatan Firli, termasuk saat Firli menumpangi helikopter berkode PK-JTO tersebut.
"Helikopter yang digunakan adalah jenis mewah (helimousin) karena pernah digunakan Tung Desem Waringin yang disebut sebagai Helimousine President Air," kata Boyamin.
Boyamin juga mempersoalkan Firli yang tampak tidak menggunakan masker saat sudah duduk di dalam helikopter.
Menurut Boyamin, hal itu bukan penerapan protokol kesehatan yang baik di tengah wabah Covid-19.
"Hal ini bertentangan dengan statemen Firli yang hanya mencopot masker sejenak ketika ketemu anak-anak untuk menyanyikan lagu Indonesia Raya. Hal ini bisa diartikan Firli tidak memakai masker mulai ketemu anak-anak hingga naik helikopter," kata Boyamin.