Gaji ke-13 Direncanakan Akan Cair Sebelum Pertengahan Agustus 2020, Simak Update Besarannya
Simak update terbaru seputar gaji ke-13 PNS. Rencananya Pemerintah berusaha akan berupaya mencairkan sebelum pertengahan Agustus 2020.
Penulis: garudea prabawati
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
TRIBUNNEWS.COM - Simak update terbaru seputar gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipi (PNS), di mana Pemerintah Republik Indonesia (RI) berupaya untuk mencairkannya sebelum pertengahan bulan Agustus 2020.
Kini, pemerintah telah merevisi Kini Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 dan PP No. 38 Tahun 2019 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Sebelumnya, diinformasikan bahwa pencairan gaji ke 13 PNS dan pensiunan akan diundur dari jadwal semula akibat wabah virus corona (Covid-19).
Pada tahun-tahun sebelumnya, gaji ke-13 cair menjelang tahun ajaran baru sekolah atau sekitar bulan Juni-Juli.
Hal tersebut tercantum dalam PP Nomor 35 Tahun 2019.
Namun, karena pemerintah saat ini tengah fokus untuk menangani wabah COVID-19, pembahasan gaji ke-13 PNS pun diundur.
Hingga akhirnya, belakangan Pemerintah memberikan angin segar soal pencairannya.
Dilansir dari Kompas.com, Direktur Jenderal Pembendaharaan Kementerian Keuangan ( Kemenkeu) Andin Hadiyanto mengatakan, gaji ke-13 akan diusahakan cair sebelum pertengahan Agustus 2020.
"Sebelum pertengahan bulan Agustus 2020, kalau bisa lebih cepat lagi," kata Andin.
Terkait revisi PP Nomor 35 Tahun 2019 dan PP No. 38 Tahun 2019, dikatakannya tengah menunggu tanda tangan oleh Presiden Joko Widodo ( Jokowi).
Hanya Untuk Pejabat Eselon III ke Bawah
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan, pencairan gaji ke-13 pada 2020 hanya diperuntukkan pejabat eselon III ke bawah dan setingkatnya.
Sementara itu pejabat negara eselon I dan II tidak memperoleh pembayaran gaji ke-13.
Kebijakan tersebut berlaku untuk PNS, TNI dan Polri, serta pensiunan.