Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gaji ke-13 Direncanakan Akan Cair Sebelum Pertengahan Agustus 2020, Simak Update Besarannya

Simak update terbaru seputar gaji ke-13 PNS. Rencananya Pemerintah berusaha akan berupaya mencairkan sebelum pertengahan Agustus 2020.

Penulis: garudea prabawati
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Gaji ke-13 Direncanakan Akan Cair Sebelum Pertengahan Agustus 2020, Simak Update Besarannya
via Sripoku
Ilustrasi PNS. Kemenkeu beri sinyal gaji Ke-13 PNS tak akan dicairkan bulan Agustus ini. 

Sementara, Staf Khusus Menteri Keuangan, Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo memastikan gaji ke-13 tahun 2020 akan cair karena sudah dianggarkan.

"Semoga yang terbaik buat para ASN," ujarnya.

Baca: Gaji Ke-13 PNS dan TNI-Polri Cair Pekan Depan

Baca: Resesi Ekonomi Artinya Ada Penurunan Nilai Pertumbuhan Ekonomi, Berikut 5 Negara yang Mengalami

Rincian Gaji ke-13 Sesuai dengan PP Nomor 35 Tahun 2019

PP Nomor 35 Tahun 2019 membeberkan sejumlah poin penting mengenai rincian gaji ke-13 PNS dan pensiunan.

Dilansir dari laman peraturan.bpk.go.id, berikut beberapa poin penting dalam PP Nomor 35 Tahun 2019 soal gaji ke-13 :

1. Gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan sebagaimana dimaksud diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni.

2. Gaji ke-13 PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara paling sedikit meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan paling banyak meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.

BERITA REKOMENDASI

3. Gaji ke-13 pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan atau tunjangan tambahan penghasilan

4. Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

5. Sedangkan teknis pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diatur dengan Peraturan Daerah.

Selain itu, dalam PP Nomor 35 Tahun 2019 juga dijelaskan mengenai gaji pokok dan beberapa tunjangan yang menjadi komponen gaji ke-13.

Berikut ulasannya :


- Yang dimaksud dengan "gaji pokok" adalah gaji pokok sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang gaji.

- Yang dimaksud dengan "tunjangan keluarga" adalah tunjangan keluarga sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang gaji.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas