Kartu Prakerja Gelombang 4 Dibuka Pekan Depan, Begini Syarat dan Cara Daftarnya
Update! Kartu Prakerja Gelombang 4 Dibuka Pekan Depan, Begini Syarat dan Cara Daftarnya
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 4 akan dibuka mulai pekan depan.
Sebelumnya, rencana awal pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 4 dijanjikan pada akhir bulan Juli.
Manajemen Pelaksana (PMO) Kartu Prakerja beralasan, keterlambatan pembukaan pendaftaran program tersebut karena saat ini Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian (Permenko) yang merupakan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) No. 76 Tahun 2020 sedang tahap penyelesaian.
"Beberapa kesepakatan dari berbagai Kementerian dan Lembaga juga sedang diproses. Di sisi operasi, Manajemen Pelaksana sedang menyiapkan hal-hal teknis untuk mengakomodasi Perpres, Permenko baru dan arah kebijakan Komite," ungkap Manajemen Pelaksana Prakerja, dikutip dari Kompas.com, Selasa (4/8/2020).
Baca: Kartu Prakerja Gelombang 4 Segera Dibuka Pekan Depan, Berikut Persyaratan yang Harus Dipersiapkan
Baca: Kembali Diundur, Pemerintah Umumkan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 4 Dibuka Pekan Depan
"Segera setelah diputuskan oleh Komite maka Manajemen Pelaksana akan membuka pendaftaran gelombang 4 yang diperkirakan sebelum akhir pekan depan," lanjutnya.
Pihaknya memastikan kuota gelombang 4 pada pendaftaran program Kartu Prakerja kali ini akan lebih banyak dibandingkan gelombang sebelumnya.
Namun, pihak PMO tidak menyebut jumlah kuota yang akan diterima.
"Kuota jumlah penerima Kartu Prakerja per gelombang akan jauh lebih besar daripada 3 gelombang sebelumnya," tambahnya.
Sementara itu, Direktur Komunikasi Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja, Panji Winanteya Ruky menjelaskan, tanggal pasti pembukaan gelombang 4 akan diumumkan melalui akun instagram resmi @prakerja.go.id.
Berikut ini syarat dan tata cara pendaftaran Kartu Prakerja, dirangkum Tribunnews dari laman resmi prakerja.go.id:
Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja:
1. Calon pemilik Kartu Pra Kerja, hanya berasal dari kalangan Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Usia minimal untuk mendaftar karu Pra Kerja adalah 18 tahun.
3. Penerima kartu Pra Kerja harus dari kalangan yang tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
Pendaftaran Akun Kartu Prakerja
1. Akses laman https://www.prakerja.go.id/ dan pastikan Anda memiliki email aktif.
2. Pilih "Daftar Sekarang".
3. Masukkan nama lengkap, email, dan kata sandi.
4. Klik "Daftar".
5. Selanjutnya, Anda akan menerima notifikasi melalui email.
6. Buka email Anda, dan lakukan verifikasi yang telah dikirimkan via email.
7. Pendaftaran berhasil, dan Anda sudah memiliki akun Kartu Prakerja.
Peserta yang gagal pada seleksi sebelumnya, tidak perlu mendaftar ulang dari awal.
Nantinya, mereka hanya tinggal memilih gelombang melalui akun yang sebelumnya sudah terdaftar.
1. Buka laman www.prakerja.go.id, klik Login atau Masuk pada Laman Depan.
2. Masukkan email dan kata sandi akun, kemudian Klik "Login".
3. Setelah berhasil masuk ke akun Anda, isi verifikasi KTP dan tanggal lahir.
4. Klik "Berikutnya".
5. Lengkapi data diri Anda, unggah foto KTP dan swafoto Anda dengan KTP.
6. Lakukan Verifikasi Nomor Telepon.
7. Klik "Kirim".
8. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke No HP Anda.
9. Klik "Verifikasi".
10. Selanjutnya, isi Pernyataan Pendaftar.
Isi sampai selesai, jika sudah selesai klik "Oke".
11. Berikutnya Anda wajib melakukan tes Motivasi & Kemampuan Dasar.
Klik "Mulai Tes Sekarang".
Setelah isi tes, hasil tes akan di evaluasi, mohon menunggu sebentar sekitar 5 menit, jika sudah 5 menit belum ada perubahan, silahkan klik tombol Refresh.
12. Pendaftaran akan segera selesai, Anda tinggal ikut seleksi Gelombang, pilih lah Gelombang yang Anda inginkan disesuaikan dengan domisili.
13. Selanjutnya Anda akan menerima notifikasi di Dashboard akun, apakah lolos atau bisa ikut Gelombang yang Anda pilih.
(Tribunnews.com/Latifah)