Kemendikbud Minta PAUD Utamakan Keselamatan Siswa Dalam Pembukaan Sekolah di Masa Pandemi
"Kami berharap kepada bapak ibu pengasuh PAUD mohon untuk bisa mematuhi SKB tersebut," ujar Jumeri
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud) Jumeri meminta PAUD memperhatikan aspek keselamatan siswa dalam pembukaan sekolah di zona hijau.
Dirinya meminta pengasuh PAUD mematuhi panduan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri terkait pelaksanaan pembelajaran di masa pandemi virus corona atau Covid-19.
Baca: Menko PMK Minta Kemendikbud Tangani Tingginya Angka Drop Out di Jenjang SMP
"Kami berharap kepada bapak ibu pengasuh PAUD mohon untuk bisa mematuhi SKB tersebut," ujar Jumeri pada acara Peringatan Hari Anak Nasional yang digelar Kowani secara daring, Selasa (4/8/2020).
Jumeri menegaskan, penerapan pembelajaran tatap muka kembali harus atas seizin Satuan Tugas Covid kabupaten kota setempat.
Sekolah juga wajib memenuhi syarat daftar isian serta izin orang tua.
Keselamatan, menurut Jumeri, harus menjadi prioritas utama bagi PAUD dalam pembukaan sekolah.
"Jadi kami berharap bahwa sekolah-sekolah mematuhi SKB ini, karena ini untuk keselamatan peserra didik. Meskipun masuk zona hijau tetapi belum memenuhi protokol atau isian kesiapan sekolah, maka oleh Satgas Covid setempat tidak akan diizinkan," ungkap Jumeri.
Menurut Jumeri, orang tua menjadi pihak yang memiliki peran besar dalam menentukan pembukaan sekolah.
Orangtua boleh tidak mengizinkan anaknya mengikuti pembelajaran tatap muka.
"Meskipun zona hijau orang tua boleh tidak mengizinkan putra putrinya masuk sekolah, karena bagaimana pun anak ada di bawah kewenangan orangtua," kata Jumeri.
Seperti diketahui, Kemendikbud bersama Kemenkes, Kemendagri, Kemenag telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Panduan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran Baru dan Tahun Akademi Baru di Masa Pandemi Covid-19.
Baca: Kemendikbud Buka Peluang Pembukaan Sekolah di Pulau yang Kabupatennya Zona Merah
Beberapa kabupaten kota yang masuk zona hijau berdasarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional dapat memulai pembelajaran tatap muka dengan persyaratan protokol kesehatan yang ketat.
Pembelajaran tatap muka dimulai dari jenjang SMP dan SMA/SMK terlebih dulu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.