Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar Ajukan Kasasi

Emirsyah Satar, menempuh upaya hukum kasasi terhadap perkara suap pengadaan proyek di PT Garuda Indonesia dari pihak Rolls-Royce Plc, Airbus, Avions

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar Ajukan Kasasi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/12/2019). Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa yang bersangkutan menerima suap dari mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Emirsyah Satar, menempuh upaya hukum kasasi terhadap perkara suap pengadaan proyek di PT Garuda Indonesia dari pihak Rolls-Royce Plc, Airbus, Avions de Transport Régional (ATR).

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, upaya kasasi itu diajukan Emirsyah melalui tim penasihat hukum pada Senin 27 Juli 2020.

Upaya pengajuan kasasi itu dilakukan setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 8 Mei 2020  Nomor 121/Pid.Sus-Tpk/2019/PN.Jkt. Pst yang dimintakan banding tersebut. Putusan di tingkat banding itu dibacakan pada Jumat 17 Juli 2020.




Kuasa hukum Emirsyah Satar, Luhut Pangaribuan, mengatakan upaya pengajuan kasasi itu dilakukan karena pihaknya menilai ada yang salah dalam penerapan hukum.

Baca: Alasan Mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar Ajukan Banding Atas Vonis 8 Tahun Penjara

"Ada yang salah dalam penerapan hukum. Oleh karena itu harus diperbaiki Mahkamah Agung," kata Luhut, dalam keterangannya, Selasa (4/8/2020).

Dia menjelaskan,  penerapan hukum yang salah terlihat pada penerapan pidana pembayaran uang pengganti sebesar SGD2.117.315,27 dan kliennya yang dijerat pasal tindak pidana pencucian uang.

Menurut dia, kliennya tidak melakukan perbuatan secara aktif dalam pengadaan pesawat dan mesin dari Airbus dan Rolls-Royce sebagaimana yang didakwakan.

BERITA TERKAIT

Dia menegaskan, tidak ada perbuatan secara aktif itu termasuk melakukan pengadaan vendor seperti Rolls-Royce dan Airbus.

"Ini diakui dalam putusan, tetapi dinyatakan suap aktif untuk mendapatkan sesuatu," ujarnya.

Untuk diketahui, majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan Emirsyah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan beberapa kali secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Pertama dan Dakwaan  Kedua.

Emirsyah terbukti bersalah menerima suap pengadaan proyek di PT Garuda Indonesia dari pihak Rolls-Royce Plc, Airbus, Avions de Transport Régional (ATR) melalui PT Ardyaparamita Ayuprakarsa milik Soetikno Soedarjo, dan Bombardier Kanada.

Selain itu, Emirsyah juga dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang. Upaya itu dilakukan dengan cara menyembunyikan atau menyamarkan hasil tindak pidana korupsi berkaitan dengan jabatan terdakwa sebagai Direktur Utama PT Garuda Indonesia.

Putusan perkara Nomor : 121/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Jkt. Pst tanggal 08 Mei 2020 itu dibacakan Rosmina, ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (8/5/2020).

Majelis hakim menjatuhkan pidana   terhadap Terdakwa Emirsyah Satar dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 Miliar dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Selain itu, Emirsyah dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar SGD2.117.315,27 (dua juta seratus tujuh belas ribu tiga ratus lima belas dua puluh tujuh sen Dolar Singapura) dengan ketentuan apabila tidak membayar dalam waktu (satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan mempunyai kekuatan hukum, maka harta benda Terdakwa Emirsyah Satar akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka Terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas