Usai Videonya Soal Obat Covid-19 Dihapus, Kini Anji dan Hadi Pranoto Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Konten YouTube musisi Anji yang menampilkan hasil wawancara dengan seorang yang disebut professor bernama Hadi Pranoto masuki babak baru.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Konten YouTube musisi Anji yang menampilkan hasil wawancara dengan seorang yang disebut professor bernama Hadi Pranoto masuki babak baru.
Usai dihapus YouTube kini, masalah ini berbuntut panjang. Anji dan Hadi Pranoti dilaporkan atas dugaan penyebaran berita bohong ke Polda Metro Jaya.
Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid mengatakan konten tersebut membuat kabar penemuan obat Covid-19 yang menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
"Konten ini di medsos memicu dan menimbulkan berbagai polemik, pendapat dari profesor yang dihadirkan dalam konten itu, itu ditentang oleh banyak akademisi, ilmuan, kemudian ikatan dokter, menkes, influencer bahkan masyarakat luas," kata Muannas Alaidid di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (3/8/2020).
Adapun salah satu isi konten yang dipersoalkan adalah pemeriksaan Covid-19 yang serupa dengan rapid test dan swab.
Baca: Sebut Dirinya Bukan Dokter, Hadi Pranoto: Kalau Hasil Riset Kita berdampak Negatif Buang Saja
Baca: FAKTA Sosok Hadi Pranoto, Bukan Lulusan IPB dan Anggota IDI, Pernah Viral karena Undang Rhoma Irama
Hadi Pranoto di video ini sempat menyebut tes deteksi covid-19 ini hanya menghabiskan biaya Rp 10 ribu saja.
Hal inilah yang diduga sebagai kebohongan sehingga Muannas Alaidid melaporkan Anji dan Hadi.
"Tentang swab dan rapid test, dikatakan disitu dia punya metode dan uji yang jauh lebih efektif dengan yang dia namakan dengan digital teknologi itu biayanya cukup Rp 10 ribu hingga Rp 20 ribu. Nah ini kan sangat merugikan pihak RS yang mana sebagaimana kita ketahui rapid dan swab itu bisa menyentuh ratusan bahkan jutaan," jelasnya.
"Jangan sampai ini dipercaya sama publik dan publik nanti beranggapan berarti selama ini masyarakat diperas, dibodohi bahwa ada pihak yang kemudian mengambil keuntungan. Nah ini kan berbahaya," sambungnya.
Dalam kasus ini, pihaknya menjerat keduanya dengan pasal berbeda.
Baca: Bantah Klaim Hadi Pranoto, Kementerian Kesehatan Pastikan Belum Ada Obat Covid-19
Baca: Akui Bukan Anggota IDI, Hadi Pranoto Ungkap Perbedaan Dirinya dengan Dokter
Dia menyebut professor Hadi Pranoto dijerat dengan pasal Pasal 14 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sementara, Anji dijerat dengan pasal 28 ayat 1 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Undang-undang Informasi Teknologi dan Informasi (ITE).
Menurutnya, kepolisian harus meluruskan dan mengusut kasus tersebut.
"Itu yang harus diluruskan oleh pihak kepolisian betul enggak ini penemuan, betul enggak ini kemudian berita bohong. Jangan masyarakat jadi tidak peduli karena melihat konten itu dan beranggapan obatnya sudah ketemu berarti masker tidak perlu digunakan, sosial distancing juga enggak perlu, maka kontraproduktif kan dengan apa yang disampaikan pemerintah," ungkapnya.