Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dianggap Merugikan Pemerintah, PB NU Minta Ekspor Benih Lobster Dihentikan

Ekspor benih bening lobster (BBL) diminta untuk dihentikan, karena sangat merugikan masyarakat

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Dianggap Merugikan Pemerintah, PB NU Minta Ekspor Benih Lobster Dihentikan
Tribunnews/Istimewa
Benih lobster berumur sekitar satu bulan yang dibudidayakan Abdullah. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Ekspor benih bening lobster (BBL) diminta untuk dihentikan, karena sangat merugikan masyarakat.

Hal ini ditekankan oleh Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PB NU) dalam surat pernyataannya.

Sebab NU menilai kebijakan ini merugikan bagi masyarakat, dan seharusnya pemerintah hanya membolehkan ekspor lobster dewasa, bukan benihnya.

Keputusan PB NU ini tertuang dalam hasil Bahtsul Masail Lembaga Bahtsul Masail PB NU, Nomor: 06 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Ekspor Benih Lobster.

Keputusan ini ditandatangani oleh Ketua Lembaga Bahtsul Masail PB NU. Nadjib Hassan dan Sekretaris Sarmidi Husna pada Selasa, 4 Agustus 2020.

Baca: Harga Benih Lobster dari Nelayan Rp 3000, Pengepul Jual Rp 20.000, Edhy Prabowo Terbitkan Aturan Ini

Keputusan PB NU ini diteken oleh Ketua Lembaga Bahtsul Masail PB NU, M. Nadjib Hassan dan Sekretaris Sarmidi Husna pada Selasa, 4 Agustus 2020

Ada empat kesimpulan yang diambil oleh Ketua Lembaga Bahtsul Masail PB NU:

BERITA REKOMENDASI

Pertama, ekspor benih bening lobster (BBL) harus dihentikan. PB NU meminta pemerintah harus memprioritaskan pembudidayaan lobster di dalam negeri.

Selain itu ekspor hanya diberlakukan pada lobster dewasa, bukan benih.

Baca: KKP Diminta Evaluasi Tarif Logistik Ekspor Benih Lobster

PBNU meminta Menteri KP harus memprioritaskan pengelolaan benih bening lobster (BBL) di dalam negeri, bukan mengekspor ke Vietnam, dan menguntungkan negara kompetitor tersebut.'

Kedua, pembelian benih lobster dari nelayan kecil, bisa tetap difasilitasi, dalam rangka meningkatkan pendapatan nelayan kecil.

Pada keputusan Lembaga Bahtsul Masail PB NU menegaskan agar pemerintah tidak melarang dan melakukan dikriminalisasi sebagaimana Permen KKP 56/2016.


Tetapi benih lobster yang dibeli dari nelayan kecil itu bukan untuk diekspor, melainkan dibudidayakan sampai memenuhi standar ekspor, dalam bentuk lobster dewasa.

Baca: Fakta Unik Lobster, Dulu Makanan Orang Miskin dan Narapidana Kini jadi Hidangan Mewah

Menurut PB NU, ke depan ekspor lobster dewasa harus diprioritaskan, bukan ekspor benih bening lobster.

Ketiga, terhadap pembolehan budi daya lobster di dalam negeri, LBM PBNU memberi dukungan kebijakan tersebut.

Sementara mengenai syarat kuota dan lokasi yang harus sesuai kajian KAJISTAN, itu adalah upaya protektif agar tidak terjadi penangkapan liar tanpa batas.

Terhadap syarat “Nelayan Kecil yang terdaftar dalam Kelompok Nelayan di Lokasi Penangkapan”, NU menilai ini merupakan mekanisme verifikasi untuk memastikan bahwa mereka betul-betul nelayan kecil, bukan nelayan kecil abal-abal.

Keempat, tujuan pengaturan restocking adalah baik, sesuai dengan tujuan menjaga ketersediaan dan keberlanjutan lobster.

Namun PBNU meminta pelaksanannya perlu terus diawasi bersama. Sebab, beberapa catatan kritis pada Permen KP 12/2020 sebagian besar terkait dengan implementasi peraturan ini. (Syamsul Ashar)

Artikel ini telah muat di Kontan dengan judul: PBNU: Ekspor benih bening lobster (BBL) harus dihentikan

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas