Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dianggap Merugikan Pemerintah, PB NU Minta Ekspor Benih Lobster Dihentikan

Ekspor benih bening lobster (BBL) diminta untuk dihentikan, karena sangat merugikan masyarakat

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Dianggap Merugikan Pemerintah, PB NU Minta Ekspor Benih Lobster Dihentikan
Tribunnews/Istimewa
Benih lobster berumur sekitar satu bulan yang dibudidayakan Abdullah. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Ekspor benih bening lobster (BBL) diminta untuk dihentikan, karena sangat merugikan masyarakat.

Hal ini ditekankan oleh Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PB NU) dalam surat pernyataannya.

Sebab NU menilai kebijakan ini merugikan bagi masyarakat, dan seharusnya pemerintah hanya membolehkan ekspor lobster dewasa, bukan benihnya.

Keputusan PB NU ini tertuang dalam hasil Bahtsul Masail Lembaga Bahtsul Masail PB NU, Nomor: 06 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Ekspor Benih Lobster.

Keputusan ini ditandatangani oleh Ketua Lembaga Bahtsul Masail PB NU. Nadjib Hassan dan Sekretaris Sarmidi Husna pada Selasa, 4 Agustus 2020.

Baca: Harga Benih Lobster dari Nelayan Rp 3000, Pengepul Jual Rp 20.000, Edhy Prabowo Terbitkan Aturan Ini

Keputusan PB NU ini diteken oleh Ketua Lembaga Bahtsul Masail PB NU, M. Nadjib Hassan dan Sekretaris Sarmidi Husna pada Selasa, 4 Agustus 2020

Ada empat kesimpulan yang diambil oleh Ketua Lembaga Bahtsul Masail PB NU:

BERITA TERKAIT

Pertama, ekspor benih bening lobster (BBL) harus dihentikan. PB NU meminta pemerintah harus memprioritaskan pembudidayaan lobster di dalam negeri.

Selain itu ekspor hanya diberlakukan pada lobster dewasa, bukan benih.

Baca: KKP Diminta Evaluasi Tarif Logistik Ekspor Benih Lobster

PBNU meminta Menteri KP harus memprioritaskan pengelolaan benih bening lobster (BBL) di dalam negeri, bukan mengekspor ke Vietnam, dan menguntungkan negara kompetitor tersebut.'

Kedua, pembelian benih lobster dari nelayan kecil, bisa tetap difasilitasi, dalam rangka meningkatkan pendapatan nelayan kecil.

Pada keputusan Lembaga Bahtsul Masail PB NU menegaskan agar pemerintah tidak melarang dan melakukan dikriminalisasi sebagaimana Permen KKP 56/2016.

Tetapi benih lobster yang dibeli dari nelayan kecil itu bukan untuk diekspor, melainkan dibudidayakan sampai memenuhi standar ekspor, dalam bentuk lobster dewasa.

Baca: Fakta Unik Lobster, Dulu Makanan Orang Miskin dan Narapidana Kini jadi Hidangan Mewah

Menurut PB NU, ke depan ekspor lobster dewasa harus diprioritaskan, bukan ekspor benih bening lobster.

Halaman
12
Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas