KPK Periksa Seorang Terpidana Suap dan Ibu Rumah Tangga Terkait Kasus Eks Sekretaris MA Nurhadi
KPK memeriksa dua saksi untuk mendalami kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
![KPK Periksa Seorang Terpidana Suap dan Ibu Rumah Tangga Terkait Kasus Eks Sekretaris MA Nurhadi](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/nurhadi-kembali-diperika-kpk_20200617_193233.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi untuk mendalami kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016.
Kedua saksi itu diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Nurhadi, mantan Sekretaris MA.
Salah satu saksi yang diperiksa hari ini merupakan terpidana suap.
Dia adalah Doddy Aryanto Supeno, terpidana pemberi suap kepada mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.
Baca: KPK Periksa PNS di Mahkamah Agung terkait Kasus Nurhadi
Doddy yang dulunya karyawan PT Artha Prayama Anugrah, anak usaha Lippo Group dihukum 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor pada 14 September 2016.
Dia diyakini terbukti memberikan uang Rp 100 juta dan Rp 50 juta kepada Edy Nasution.
"Penyidik mendalami pengetahuan saksi (Doddy) terkait dengan penanganan perkara yang diduga pengurusan perkara tersebut akan dibantu oleh tersangka NHD (Nurhadi) dengan kesepakatan pemberian uang," ungkap Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (5/8/2020).
Sementara satu saksi lainnya, Irawati, yang disebut KPK sebagai ibu rumah tangga.
Saksi dikonfirmasi penyidik terkait adanya aliran uang kepada Nurhadi.
Baca: KPK Usut Asal Usul Tas Hermes dan Aktivitas Tukar Menukar Uang Menantu Nurhadi
"Penyidik mengkonfirmasi keterangan saksi terkait dengan dugaan aliran uang kepada tersangka NHD," kata Ali.
Mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono diduga kuat telah menerima sejumlah uang berupa cek dari Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto.
Rincian suap yang diberikan berupa sembilan lembar cek dengan total Rp 46 miliar.
Suap ditujukan agar Nurhadi menangani dua perkara yang melibatkan perusahaan Hiendra di MA. Adapun perkara yang ditangani pertama berasal dari kasus perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) atau PT KBN dan perkara perdata saham di PT MIT.
Baca: KPK Perpanjangan Masa Tahanan Nurhadi dan Menantunya Rezky Herbiyono