Mangkir dalam Pemeriksaan Perdana, Anita Kolopaking Ternyata Minta Perlindungan LPSK
Edwin menyampaikan tak mengetahui secara pasti ancaman yang diterima oleh Anita.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka Anita Kolopaking mangkir dari pemeriksaan perdana dalam statusnya sebagai tersangka kasus pelarian Djoko Tjandra di Indonesia. Dalam surat yang dikirimkannya, ia mengaku tengah bertemu dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Hal tersebut dibenarkan oleh Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi. Menurut Edwin, Anita mendatangi LPSK untuk mendapatkan perlindungan dalam kasus pelarian Djoko Tjandra yang tengah diusut di Mabes Polri.
Anita, kata Edwin, mengaku mendapatkan ancaman.
Baca: Anita Kolopaking Ajukan Perlindungan ke LPSK Setelah Ditetapkan Tersangka oleh Bareskrim Polri
"Ada ancaman terhadap dirinya, jadi memohon perlindungan," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi saat dihubungi, Rabu (5/8/2020).
Edwin menyampaikan tak mengetahui secara pasti ancaman yang diterima oleh Anita. Ia mengaku tengah mendalami terlebih dahulu pengakuan yang dilontarkan oleh Anita.
Baca: Kejagung Siap Ladeni Keberatan Kuasa Hukum Djoko Tjandra Soal Penahanan Kliennya
"Seperti apa ancaman yang ia terima sedang kita dalami. Banyak hal ingin kami ketahui terkait kasus tersebut, karena kami mendalami sifat penting keterangan pemohon, tingkat ancaman dan track recordnya," tukas Edwin.
Diberitakan sebelumnya, Kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking mangkir dari pemeriksaanya sebagai tersangka kasus pelarian kliennya selama di Indonesia. Namun demikian, Anita bersurat untuk dilakukan pemeriksaan ulang.
"Sampai dengan pukul 13.00 WIB, yang bersangkutan tidak dapat hadir dan melayangkan sebuah surat kepada Dir Tipidum Bareskrim Polri yang isinya tentang permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Karo Penmas Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (4/8/2020).
Awi mengatakan alasan Anita tidak memenuhi pemeriksaan karena ada kegiatan untuk memenuhi pemanggilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dia bilang, waktunya bersamaan dengan pemeriksaan di polri.
Baca: Soal Djoko Tjandra, Kejaksaan Agung: Jaksa Tidak Melakukan Penahanan Melainkan Melakukan Eksekusi
"Yang bersangkutan tidak bisa hadir di depan penyidik karena pada selasa dan rabu tanggal 3 dan 4 Agustus 2020, yang bersangkutan ada kegiatan terkait dengan permintaan keterangan dari LPSK yang waktunya bersamaan dengan jadwal pemeriksaan yang bersangkutan sebagai tersangka," jelasnya.
Lebih lanjut, dia menambahkan pihaknya telah menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Anita Kolopaking. Nantinya, penyidik yang akan menentukan waktu pemanggilan ulang tersebut.
"Jadwal pemanggilan ulang sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik. Kita nanti sama-sama tunggu surat panggilan tersebut. Tentunya nanti akan kami informasikan lebih lanjut terkait perkembangannya," tutupnya.
Anita Ditetapkan Tersangka
Bareskrim Polri akhirnya menetapkan pengacara buronan korupsi Djoko Tjandra, Anita Dewi Kolopaking sebagai tersangka. Hal tersebut merupakan serangkaian pengembangan kasus dari tersangka mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.