Pegawai MA yang Diduga Kuasai Harta Tin Zuraida Mangkir dari Pemeriksaan KPK
Seharusnya mereka berarti dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Nurhadi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) memanggil lima orang untuk bersaksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung tahun 2011-2016.
Tiga di antara saksi itu, yakni pegawai Mahkamah Agung bernama Kardi dan dua wiraswasta, Aditya Irwantyanto serta Indra Hartanto berhalangan hadir pada pemeriksaan hari ini.
Baca: KPK Periksa PNS di Mahkamah Agung terkait Kasus Nurhadi
Seharusnya mereka berarti dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Nurhadi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung.
Untuk saksi Aditya, Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri menerangkan, yang bersangkutan akan dijadwalkan ulang pada Jumat (7/8/2020).
Sementara, Indra mangkir tanpa keterangan.
Sedangkan, saksi Kardi, yang diduga telah menguasai harta milik istri Nurhadi, Tin Zuraida, juga minta dijadwalkan ulang.
"Kardi, SH, MH (PNS) jadwal pemeriksaan minta direschedule," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (5/8/2020).
Sebelumnya, KPK diketahui tengah menelusuri aset milik istri Nurhadi, Tin Zuraida, yang dikuasai pihak lain.
Penulusuran dilakukan untuk lebih mengembangkan terkait adanya peristiwa dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Diketahui, salah satu pihak yang dicurigai menguasai aset milik Tin adalah Kardi.
Ali sendiri pernah membeberkan jika aset kepunyaan Tin Zuraida yang dikuasai Kardi adalah mobil Mitsubishi Pajero.
"Iya, mobil Pajero," sebut Ali ketika dikonfirmasi," Kamis (2/7/2020).
Akan tetapi, Ali belum bisa berspekulasi lebih jauh apakah Tin dan Kardi bakalan jadi tersangka dalam jeratan TPPU.
"Apabila kemudian ditemukan setidaknya dua alat bukti permulaan yang cukup maka KPK tentu akan menetapkan tersangka TPPU dalam kasus tersebut," kata dia.
Ali juga belum merinci aset lain milik Tin Zuraida yang diduga dikuasai Kardi.
Begitu juga keterkaitan antara Tin dengan Kardi yang membuatnya menguasai sejumlah aset.
Juru bicara berlatar jaksa itu hanya menyebut pendalaman masih dilakukan penyidik.
"Beberapa dugaan aset lainnya masih didalami penyidik mengenai kepemilikannya," ujar Ali.
Sementara, terkait dengan ada atau tidak hubungannya mobil Pajero tersebut dengan kasus Nurhadi, kata Ali, penyidik masih mendalami hal itu.
"Tentang hal tersebut penyidik KPK akan terus mengembangkan," katanya.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga orang menjadi tersangka, yakni Nurhadi, Rezky Herbiyono (menantu Nurhadi), dan Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.
KPK menduga Nurhadi melalui Rezky menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar.
Uang itu diduga diberikan agar Nurhadi mengurus perkara perdata antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (BKN).
KPK menyebut menantu Nurhadi menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.
KPK juga tengah mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang dalam kasus ini.
Baca: KPK Sebut Pemberian Sanksi Terhadap Pejabat Pembina Kepegawaian Akan Memperkuat Netralitas ASN
KPK menyatakan penyidik telah memeriksa sejumlah saksi mengenai aset yang dimiliki Nurhadi dan istrinya, Tin Zuraida.
Ali mengatakan bila ditemukan dua alat bukti permulaan yang cukup, maka KPK akan menetapkan status tersangka pencucian uang dalam kasus ini.