Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pegawai MA yang Diduga Kuasai Harta Tin Zuraida Mangkir dari Pemeriksaan KPK

Seharusnya mereka berarti dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Nurhadi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Pegawai MA yang Diduga Kuasai Harta Tin Zuraida Mangkir dari Pemeriksaan KPK
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/1/2020) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) memanggil lima orang untuk bersaksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung tahun 2011-2016.

Tiga di antara saksi itu, yakni pegawai Mahkamah Agung bernama Kardi dan dua wiraswasta, Aditya Irwantyanto serta Indra Hartanto berhalangan hadir pada pemeriksaan hari ini.

Baca: KPK Periksa PNS di Mahkamah Agung terkait Kasus Nurhadi

Seharusnya mereka berarti dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Nurhadi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung.

Untuk saksi Aditya, Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri menerangkan, yang bersangkutan akan dijadwalkan ulang pada Jumat (7/8/2020).

Sementara, Indra mangkir tanpa keterangan.

Sedangkan, saksi Kardi, yang diduga telah menguasai harta milik istri Nurhadi, Tin Zuraida, juga minta dijadwalkan ulang.

Berita Rekomendasi

"Kardi, SH, MH (PNS) jadwal pemeriksaan minta direschedule," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (5/8/2020).

Sebelumnya, KPK diketahui tengah menelusuri aset milik istri Nurhadi, Tin Zuraida, yang dikuasai pihak lain.

Penulusuran dilakukan untuk lebih mengembangkan terkait adanya peristiwa dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Diketahui, salah satu pihak yang dicurigai menguasai aset milik Tin adalah Kardi.

Ali sendiri pernah membeberkan jika aset kepunyaan Tin Zuraida yang dikuasai Kardi adalah mobil Mitsubishi Pajero.

"Iya, mobil Pajero," sebut Ali ketika dikonfirmasi," Kamis (2/7/2020).

Akan tetapi, Ali belum bisa berspekulasi lebih jauh apakah Tin dan Kardi bakalan jadi tersangka dalam jeratan TPPU.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas