Pegawai MA yang Diduga Kuasai Harta Tin Zuraida Mangkir dari Pemeriksaan KPK
Seharusnya mereka berarti dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Nurhadi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
"Apabila kemudian ditemukan setidaknya dua alat bukti permulaan yang cukup maka KPK tentu akan menetapkan tersangka TPPU dalam kasus tersebut," kata dia.
Ali juga belum merinci aset lain milik Tin Zuraida yang diduga dikuasai Kardi.
Begitu juga keterkaitan antara Tin dengan Kardi yang membuatnya menguasai sejumlah aset.
Juru bicara berlatar jaksa itu hanya menyebut pendalaman masih dilakukan penyidik.
"Beberapa dugaan aset lainnya masih didalami penyidik mengenai kepemilikannya," ujar Ali.
Sementara, terkait dengan ada atau tidak hubungannya mobil Pajero tersebut dengan kasus Nurhadi, kata Ali, penyidik masih mendalami hal itu.
"Tentang hal tersebut penyidik KPK akan terus mengembangkan," katanya.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga orang menjadi tersangka, yakni Nurhadi, Rezky Herbiyono (menantu Nurhadi), dan Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.
KPK menduga Nurhadi melalui Rezky menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar.
Uang itu diduga diberikan agar Nurhadi mengurus perkara perdata antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (BKN).
KPK menyebut menantu Nurhadi menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.
KPK juga tengah mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang dalam kasus ini.
Baca: KPK Sebut Pemberian Sanksi Terhadap Pejabat Pembina Kepegawaian Akan Memperkuat Netralitas ASN
KPK menyatakan penyidik telah memeriksa sejumlah saksi mengenai aset yang dimiliki Nurhadi dan istrinya, Tin Zuraida.
Ali mengatakan bila ditemukan dua alat bukti permulaan yang cukup, maka KPK akan menetapkan status tersangka pencucian uang dalam kasus ini.