Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Hanya Akomodir Kesepakatan Tripartit, RUU Ciptaker Dinilai Jawab Tantangan Pasca-Pandemi

Hasil pembahasan Tim Tripartit sedianya bisa menjadi pijakan awal bagi DPR untuk segera membahas RUU Cipta Kerja agar bisa menjawab tantangan.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Tak Hanya Akomodir Kesepakatan Tripartit, RUU Ciptaker Dinilai Jawab Tantangan Pasca-Pandemi
dok. DPD RI
PPUU DPD RI diundang Badan Legislasi DPR RI membahas RUU Cipta Kerja (Omnibus Law) secara tripartit dengan DPR RI dan pemerintah. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Tripartit telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja.

Dengan selesainya pembahasan Tripartit ini, diharapkan DPR dapat meneruskan pembahasan RUU Cipta Kerja agar bisa segera menjadi solusi atas persoalan ekonomi akibat pandemi covid-19 yang tengah membelit Indonesia.

Ekonom UGM sekaligus Rektor Universitas Trilogi Jakarta, Mudrajad Kuncoro mengatakan, sejak Covid-19 mulai menjalar pada Januari 2020, pertumbuhan ekonomi Indonesia pada triwulan pertama 2020 merosot menjadi 2,97%, bahkan sudah negatif 2,41% dibanding kuartal 4 tahun 2019. Sementara itu, angka pengangguran diprediksi akan mencapai 4 hingga 9 juta orang sebagai buntut dari covid-19.

Baca: Stimulus Kelistrikan Dinilai Efektif Kurangi Beban Dunia Usaha

Hasil pembahasan Tim Tripartit sedianya bisa menjadi pijakan awal bagi DPR untuk segera membahas RUU Cipta Kerja agar bisa menjawab tantangan yang ada.

"Di tengah pandemi, apakah ini waktu yang tepat untuk membahas RUU Cipta Kerja? Kuncinya, RUU Cipta Kerja harus bisa menjawab tantangan yang muncul akibat covid-19, seperti pengangguran," kata Mudrajad, Selasa (4/8/2020).

Mudrajad mengatakan, tekanan besar perekonomian terjadi di hampir semua sektor lantaran kinerjanya lesu sejak Januari 2020.

Sektor yang mengalami kontraksi pertumbuhan tertinggi di masa covid-19 di antaranya adalah jasa pendidikan (-10,4%), diikuti administrasi pemerintahan- pertahanan-jaminan sosial wajib (-,8,5%), konstruksi (-6,9%), transportasi dan pergudangan (-6,4%), pengadaan listrik dan gas (-5,7%), penyediaan akomodasi dan makan minum (-3,5%), serta pertambangan dan penggalian (-0,8%). 

Baca: Sri Mulyani Minta DJP Kerja Lebih Giat agar Dunia Usaha Dapat Bertahan saat Pandemi

Berita Rekomendasi

Sebaliknya, sektor yang tumbuh tinggi di tengah pandemi adalah pertanian-kehutanan- perikanan (9,5%), diikuti jasa keuangan & asuransi (5,3%), informasi & komunikasi (3%).

Menurut Mudrajad, RUU Cipta Kerja sedianya tidak hanya mengakomodir hasil kesepakatan Tripartit, namun juga mampu menjawab tantangan yang dihadapi dunia usaha paska covid-19.

"Tak hanya menjawab kesepakatan Tripartit, tapi juga menjawab tantangan dunia usaha pasca pandemi di mana banyak masyarakat yang sudah tidak memiliki penghasilan dan meningkatnya pengangguran," kata Mudrajad. 

"Bisnis yang terpukul akibat covid-19 perlu mendapatkan perhatian. Bagaimana RUU Cipta Kerja bisa sekalian menjawab persoalan yang dihadapi pelaku usaha pasca pandemi," imbuh Mudrajad.

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas