Ahli Hukum Pidana Nilai Aturan Kekerasan Seksual Penting
Topo Santoso, menilai kebijakan yang mengatur kekerasan seksual relevan diterapkan di Indonesia.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Topo Santoso, menilai kebijakan yang mengatur kekerasan seksual relevan diterapkan di Indonesia.
"Ini penting dibahas. Tidak bisa diabaikan bangsa dengan permasalahan yang banyak mengenai kekerasan seksual," kata Topo, dalam acara diskusi Bedah RUU-PKS yang diselenggarakan Universitas Gajah Mada, Kamis (6/8/2020).
Menurut dia, secara substansi atau materi aturan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) penting dan mendesak untuk disahkan menjadi undang-undang.
Baca: Akui Ada Pro Kontra, Menteri PPPA Harap Masyarakat Bisa Satu Persepsi Soal RUU PKS
"Jadi, masalahnya kalau politik hukum sudah berpihak tinggal memperbaiki rumusan. Pemerintah dan DPR atau pembuat undang-undang mempunyai kewajiban. Ini bagian dari politik hukum cara pilihan mencapai tujuan hukum di masyarakat," kata dia.
Sejauh ini, dia menilai, RUU PKS sudah dipersiapkan secara matang.
Baca: Menteri PPPA Nilai Pengesahan RUU PKS Tidak Dapat Ditunda
"RUU PKS ini naskah akademik disiapkan serius bukan hanya pustaka, tetapi kasus yang banyak terjadi dicatat dan dianalisis. Definisi, contoh, bahkan diberikan. Rancangan dan naskah akademik bagus," ujarnya.
Untuk itu, dia meminta, agar RUU PKS itu dikawal sehingga akhirnya disahkan menjadi undang-undang.
"Kalau ada kasus muncul orang bersemangat dibicarakan. Kalau tidak ada di pemberitaan dibiarkan atau bahkan diabaikan," katanya.
2.683 Anak di Indonesia Mengalami Kekerasan Seksual
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengungkapkan kekerasan seksual masih cukup banyak terjadi di Indonesia.
Berdasarkan survei nasional pengalaman hidup anak dan remaja pada tahun 2018 menunjukan 1 dari 17 anak laki-laki pernah mengalami kekerasan seksual.
"Angka ini menjadi lebih tinggi pada anak perempuan di mana 1 dari 11 anak perempuan pernah mengalami kekerasan seksual," ujar Bintang dalam diskusi 'Urgensi Pengesahan RUU PKS' yang disiarkan laman Youtube Tempo TV, Kamis (6/8/2020).
Baca: Menteri PPPA Nilai Pengesahan RUU PKS Tidak Dapat Ditunda
Selain itu, berdasarkan data Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional pada 2016 menunjukkan satu dari tiga perempuan dewasa di Indonesia mengalami kekerasan fisik atau seksual.
Bintang membeberkan berdasarkan data Simfoni PPA dari 1 Januari 2020 hingga 31 Juli 2020 menunjukkan kasus kekerasan terhadap perempuan dewasa mencapai 3.179 kasus dengan 3.218 korban.
Baca: Bantah RUU PKS Liberal, Ini Penjelasan Menteri PPPA
Perempuan dewasa yang menjadi korban kekerasan seksual sebanyak 459 orang.
"Berdasarkan sumber data yang sama kasus kekerasan terhadap anak sebanyak 4.332 kasus dengan 4.849 korban. Adapun korban kekerasan seksual bagi anak berjumlah 2.683 korban," ungkap Bintang.
Menurut Bintang, hal ini menunjukkan bahwa jumlah kekerasan seksual terbanyak dialami oleh anak-anak baik laki-laki maupun perempuan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.