Akui Ada Pro Kontra, Menteri PPPA Harap Masyarakat Bisa Satu Persepsi Soal RUU PKS
Masyarakat terbelah persepsinya terhadap RUU yang menurutnya dapat melindungi anak dan perempuan dari kekerasan seksual ini
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ( Menteri PPPA) Bintang Puspayoga mengakui Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual ( RUU PKS) turut menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat.
Masyarakat terbelah persepsinya terhadap RUU yang menurutnya dapat melindungi anak dan perempuan dari kekerasan seksual ini.
Baca: Bantah RUU PKS Liberal, Ini Penjelasan Menteri PPPA
"Tidak dapat dipungkiri bahwa rancangan undang-undang penghapusan kekerasan seksual ini merupakan polemik yang memunculkan pro dan kontra dari masyarakat," ucap Bintang dalam diskusi 'Urgensi Pengesahan RUU PKS' yang disiarkan laman Youtube Tempo TV, Kamis (6/8/2020).
Kelompok yang kontra, menurut Bintang menganggap RUU PKS tidak sesuai dengan norma dan nilai yang berlaku di masyarakat Indonesia.
"Terdapat kelompok masyarakat yang masih menganggap muatan materi RUU PKS tidak sesuai dengan nilai-nilai dan norma sosial yang berlaku di masyarakat," kata Bintang.
Saat ini, DPR telah menarik RUU PKS dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020.
Menghadapi hal itu, Bintang mengatakan masalah ini menjadi tantangan tersendiri untuk mewujudkan pengesahan RUU PKS.
Menurutnya, dibutuhkan upaya semua lapisan masyarakat untuk membangun kesepahaman dan edukasi mengenai RUU PKS.
"Marilah kita manfaatkan kesempatan ini untuk bersama membangun narasi, menyamakan persepsi, mengedukasi, dan menyatukan langkah. Sehingga terbangun komitmen bersama yang dapat mendorong pengesahan pandangan terhadap RUU PKS," ujar Bintang.
RUU PKS, menurut Bintang merupakan salah satu formulasi untuk menghentikan mata rantai kekerasan seksual.
Baca: Menteri PPPA Nilai Pengesahan RUU PKS Tidak Dapat Ditunda
Dirinya meminta seluruh pemangku kepentingan dapat membangun kepercayaan masyarakat.
Langkah ini perlu dilakukan untuk mewujudkan sistem penghapusan kekerasan seksual yang komprehensif.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.