Bantuan Karyawan Bergaji di Bawah Rp 5 Juta, Pengamat Ekonomi UNS Bicara Anggaran
Pemerintah berencana akan memberikan bantuan sebesar Rp 600 ribu pada pekerja yang bergaji di bawah Rp 5 juta.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah berencana akan memberikan bantuan sebesar Rp 600 ribu pada pekerja yang bergaji di bawah Rp 5 juta.
Hal ini dilakukan sebagai satu di antara rencana untuk mempercepat penyerapan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
"Pemerintah sedang kaji untuk menyiapkan pemberian bantuan gaji kepada 13 juta pekerja yang memiliki upah di bawah Rp 5 juta," terang Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dalam konferensi pers virtual, Rabu (5/8/2020), dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.
Terkait dengan hal itu, Pengamat Ekonomi dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Retno Tanding memberikan tanggapannya.
Retno mengatakan, dampak dari Covid-19 tidak hanya pada kesehatan tetapi juga kegiatan ekonomi yang melambat.
Selain itu, Retno juga menyinggung soal teguran Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada para menteri terkait anggaran yang tidak bisa diserap.
Baca: Langsung Masuk Rekening,Para Pegawai Swasta Siap-siap Terima Bantuan Rp 600 Ribu Tiap Bulan
Baca: Pemerintah Diminta Pastikan Data Karyawan Penerima Bantuan Rp 600 Ribu per Bulan
"Di sisi lain kita melihat beberapa saat yang lalu teguran presiden kepada semua menterinya karena anggaran tidak bisa diserap dengan bagus."
"Padahal kan penyerapan anggaran yang bagus itu imbasnya pada ekonomi juga," kata Retno, saat dihubungi Tribunnews.com melalui sambungan telepon, Kamis (6/8/2020).
Ia mengatakan, ketika anggaran pemerintah dalam bentuk program kerja itu bisa dilaksanakan maka akan terjadi trickle-down effect.
Trickle-down effect merupakan teori ekonomi yang menyatakan bahwa pertumbuhan ekonomi yang berfokus pada pemilik modal (orang-orang kaya) pada akhirnya akan merembes ke bagian masyarakat termiskin dan bermanfaat bagi semuanya.
Di mana anggaran atau uang pemerintah ini bisa digunakan untuk mendorong kegiatan ekonomi.
Akan tetapi ketika penyerapan anggaran rendah, artinya uang tidak berputar dan tidak terserap.
Baca: Menko Airlangga: Bantuan Langsung untuk Pegawai Gaji di Bawah 5 Juta Sedang Disiapkan
"Artinya ketika tidak ada kegiatan instansi swasta maupun pemerintah pun tidak bisa menjalankan kegiatan ekonominya juga."
"Program pemerintah ini nggak berjalan dalam bentuk program kerja sehingga mereka juga terimbas," paparnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.