Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KABAR GEMBIRA Gaji ke-13 PNS/TNI/Polri Cair Paling Lambat Pekan Depan, Ini Besarannya

Kabar gembira bagi PNS/TNI/Polri dan pensiunan, gaji ke-13 dipastikan cair paling lambat pekan depan.

Editor: Daryono
zoom-in KABAR GEMBIRA Gaji ke-13 PNS/TNI/Polri Cair Paling Lambat Pekan Depan, Ini Besarannya
hai.grid.id
Ilustrasi gaji ke-13 

TRIBUNNEWS.COM - Kabar gembira bagi PNS/TNI/Polri dan pensiunan, gaji ke-13 dipastikan cair paling lambat pekan depan. 

Kepastian itu disampaikan oleh Sekretaris Kemenpan RB Dwi Wahyu Atmaji.

Menurut Dwi, saat ini pembahasan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai gaji-13 sudah selesai dilakukan.

Dengan demikian, proses pencairan tinggal menunggu beleid tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo.

"Pembahasan sudah selesai. Tunggu persetujuan Presiden. Insya Allah paling lambat minggu depan cair," ujar dia ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (6/8/2020).

Baca: Kata Erick Thohir soal Bantuan bagi Pekerja Bergaji Dibawah Rp5 Juta, Sekali Cair Terima Rp1,2 Juta

Untuk diketahui, pada tahun-tahun sebelumnya, gaji ke-13 lazimnya dicairkan kepada aparatur sipil negara (ASN) pada Juli.

Sementara tahun ini, pemerintah baru mencairkan gaji ke-13 pada bulan Agustus ini.

Berita Rekomendasi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, pencairan gaji ke-13 2020 hanya diperuntukkan pejabat eselon III ke bawah dan setingkatnya.

Kebijakan tersebut juga berlaku untuk TNI dan Polri, serta pensiunan.

Artinya, pejabat negara eselon I dan II tidak memperoleh pembayaran gaji ke-13.

"Kebijakan gaji ke-13 dan pensiun ini kami melaksanakan kebijakan THR yang sudah dilakukan Mei lalu, yakni tidak diberikan pada pejabat negara, pejabat eselon I dan II, dan pejabat setingkat. Namun, gaji dan pensiun ke-13 diberikan ke seluruh ASN, TNI, Polri yang tidak masuk dalam kategori tadi," jelas dia.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Istimewa)

Bendahara Keuangan Negara ini menyebut telah menyiapkan anggaran gaji dan pensiun ke-13 dengan total Rp 28,5 triliun.

"Yang terdiri dari ASN untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji untuk ASN pusat adalah Rp 6,73 triliun. Sedangkan untuk pensiun ke-13, anggarannya adalah sebesar Rp 7,86 triliun," ujar dia.

"Untuk pembayaran ASN daerah APBD adalah sebesar Rp 13,89 triliun, sehingga total pembayaran gaji ke-13 ini adalah Rp 28,5 triliun," sambung Sri Mulyani.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas