Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kinerja Semester I Dirasa Tak Efektif, ICW Nilai Dewas Tak Dibutuhkan KPK

Setidaknya ada empat catatan yang diberikan ICW untuk Dewas KPK. Pertama, dewas disebut produk hukum tidak tepat sasaran.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Kinerja Semester I Dirasa Tak Efektif, ICW Nilai Dewas Tak Dibutuhkan KPK
Tangkapan Layar Kompas TV
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana. 

"Tentu hal ini mesti diklarifikasi, setidaknya untuk menjawab pertanyaan: Nurul Ghufron atau dewas yang berbohong kepada publik?" katanya.

Keempat, Dewas KPK dirasa lambat memproses dugaan pelanggaran kode etik Firli Bahuri.

Beberapa waktu lalu publik sempat dihebohkan saat Ketua KPK Komjen Firli Bahuri menggunakan helikopter mewah di Sumatera Selatan. Secara kasat mata, kata Kurnia, tindakan dari Firli tersebut sudah dapat dipastikan melanggar kode etik, karena menunjukkan gaya hidup hedonisme.

Bahkan lebih jauh, tindakan Firli juga berpotensi melanggar hukum jika ditemukan fakta bahwa fasilitas helikopter itu diberikan oleh pihak tertentu sebagai bentuk penerimaan gratifikasi.

"Namun dewas sampai saat ini tidak kunjung menjatuhkan putusan terkait dugaan pelanggaran tersebut," katanya.

Dengan dasar argumentasi itu, menurut Kurnia, dapat dikatakan bahwa kinerja dewas tidak lebih baik dibandingkan dengan Deputi Pengawas Internal KPK pada era UU KPK lama.

Sebab, berkaca pada pengalaman sebelumnya, kedeputian tersebut terbukti pernah menjatuhkan sanksi pada dua orang pimpinan KPK, yakni Abraham Samad dan Saut Situmorang.

Rekomendasi Untuk Anda

"Namun, dewas sampai saat ini di tengah ragam dugaan pelanggaran kode etik ketua KPK tidak kunjung menjatuhkan sanksi terhadap yang bersangkutan," ujar Kurnia.

Melihat kinerja Dewas KPK yang tidak maksimal, maka hal ini sekaligus memperkuat fakta bahwa keberlakuan UU KPK baru tidak menciptakan situasi yang baik pada kelembagaan antirasuah.

"Di luar itu, ICW berharap agar uji formil UU KPK baru dapat dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi. Agar kelembagaan dewas itu segera ditiadakan dan mengembalikan fungsinya pada kedeputian pengawas internal," katanya.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas