Menteri PPPA Nilai Pengesahan RUU PKS Tidak Dapat Ditunda lagi
Dirinya mengatakan kondisi saat ini menuntut aturan yang melindungi perempuan dan anak dari kekerasan seksual.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga menilai Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) harus segera disahkan.
Dirinya mengatakan kondisi saat ini menuntut aturan yang melindungi perempuan dan anak dari kekerasan seksual.
Hal tersebut diungkapkan oleh Bintang dalam sambutannya pada Diskusi Online Korps Himpunan Mahasiswa Islam (HMI-Wati) dengan tema “Solusi terhadap Pro dan Kontra RUU PKS di tengah maraknya Kekerasan Seksual”.
Baca: Bantah RUU PKS Liberal, Ini Penjelasan Menteri PPPA
“Melihat dari data yang ada saat ini dapat dikatakan Indonesia tengah berada dalam kondisi darurat kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak. Hal ini yang menjadi salah satu urgensi dari disahkannya RUU PKS sudah tidak dapat ditunda lagi," ujar Bintang melalui keterangan tertulis, Kamis (6/8/2020).
Kondisi saat ini menurutnya, mendukung terciptanya suatu sistem perlindungan yang komprehensif bagi seluruh rakyat Indonesia dari segala bentuk kekerasan seksual.
Menurutnya, pemerintah membutuhkan dukungan semua pihak untuk mendorong pengesahan RUU PKS.
"Untuk mewujudkan hal tersebut, tentu saja pemerintah tidak bisa bekerja sendirian. Marilah bersama-sama kita menjadikan momentum ini sebagai kesempatan untuk terus mengadvokasi, mengedukasi, serta membangun kepercayaan masyarakat untuk terwujudnya sistem penghapusan kekerasan seksual yang komprehensif dan berperspektif korban," ucap Bintang.
Baca: Kasus Video Siswi SMK Digerayangi Teman-teman, Menteri PPPA Bintang Puspayoga Geram
"Terutama kepada seluruh mahasiswa, sebab kalian merupakan penyambung lidah rakyat yang memiliki peran penting merupakan kekuatan yang luar biasa,” tambah Bintang
Bintang mengakui tidak dapat dipungkiri bahwa asumsi yang bermunculan akibat interpretasi terhadap RUU PKS ini merupakan polemik yang menyebabkan pro dan kontra dari masyarakat.
“Selain pada penundaan pengesahan RUU PKS karena dikeluarkan dari Program Legislasi Nasional Prioritas 2020 oleh DPR RI, masih terdapat kelompok masyarakat yang menganggap muatan materi RUU PKS tidak sesuai dengan nilai-nilai dan norma sosial yang berlaku di masyarakat," tutur Bintang.
Menurutnya, hal tersebut tidak dapat disalahkan karena menyangkut dengan cara pandang seseorang. Bintang mengajak seluruh pihak untuk mencari kesepahaman terkait RUU PKS.
Saat ini, menurut Bintang yang terpenting adalah menciptakan payung hukum yang komprehensif untuk menghapuskan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.